Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan Ditata Ulang

- Rabu, 08 April 2015 23:33 WIB
373 view
Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan Ditata Ulang
Jakarta (SIB)- Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang kini masih terjadi, akan ditata ulang dengan memberi sanksi yang lebih tegas dan berat. 
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  misalnya hanya diperbolehkan punya anak perusahaan,  tidak boleh lagi punya "cucu" apalagi  "cicit", sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang selama ini terkesan kurang "bergigi" akan diperkuat, sehingga fungsi dan tugas yang dilaksanakan lembaga tersebut lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. 

"Inti utama RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat" yang kini sedang dibahas oleh DPR RI adalah menata ulang  permasalahan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," kata  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI HM Farid Al-Fauzi kepada wartawan di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).  

Politisi  Partai Hanura ini mengakui bahwa sekarang ini masih  terjadi tumpang-tindih aturan persaingan usaha  antara pusat dan daerah. Surat izin mendirikan  minimarket misalnya, di daerah sudah menjadi wewenang  kepala daerah, sehingga aturan dari pusat tidak berlaku di daerah.

Pemerintah Pusat misalnya membuat aturan bahwa pendirian super maket harus berjarak 300 meter, antara yang satu dengan yang lain, tetapi di banyak daerah peraturan ini tidak berlaku, karena yang mengeluarkan izinnya adalah kepala daerah setempat. 

Makanya Komisi VI DPR  RI akan merevisi dua Undang-Undang ( UU ), yaitu UU No.5 tahun 1999 tentang persaingan usaha dan RUU BUMN. Dalam revisi kedua UU tersebut, akan diupayakan memperkuat KPPU yang selama ini wewenangnya masih sangat terbatas.  

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS  Refrizal,  mengemukakan bahwa lahirnya  UU No.5 tahun 1999  bisa disebut terburu-buru karena pasca reformasi di mana kita menginginkan sebuah UU, namun hasilnya masih memberi peluang terjadinya KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Padahal, semangat dari pembentukan UU itu  sesungguhnya adalah pemberantasan KKN.  

"Masih memberi peluang terhadap monopoli oleh asing, kartel, mafia, dan semacamnya sehingga terkesan mengabaikan kepentingan nasional. Karena itu dibutuhkan KPPU yang kuat dan jangan sampai KPPU menjadi alat untuk kepentingan asing.  Makanya,  dengan revisi UU ini diharapkan usaha nasional bangkit dan mampu mensejahterakan rakyat,"  kata Refrizal sambil  menyebutkan, bahwa sistem kartel sangat menguntungkan orang atau kelompok tertentu.  

Jadi, dengan revisi UU ini  diharapkan  usaha nasional bisa  bangkit. Selain itu, privatisasi  akan dihindari, karena  Indosat bisa  dijual ke asing hanya memanfaatkan privatisasi tersebut. Tarif PLN pun termahal di dunia,  sehingga merupakan hal yang wajar  jika ada temuan BPK  tentang  penyimpangan uang sebesar Rp 34 triliun. 

Refrizal membenarkan bahwa  banyaknya masalah persaingan usaha yang tidak sehat  mengakibatkan terjadinya  monopoli oleh kelompok tertentu atau sebagai kartel dan mafia dalam kebutuhan hajat hidup orang banyak. 

Seyogianya,  kata Refrizal,  hal-hal yang strategis dan merupakan kebutuhan masyarakat banyak  harus dikuasai atau dimonopoli oleh negara. Namun,  peraturan  perundang-undangan selama ini  masih memberi peluang terjadinya kartel, yang justru merugikan rakyat, bangsa dan negara.  

"Menurut hemat kami,   monopoli atau penguasaan negara terhadap kebutuhan hajat hidup rakyat  merupakan  suatu keharusan. Seperti listrik, gas, telekomunikasi, transportasi, air, sandang, pangan, beras, minyak, gula dan sebagainya. Untuk itu diperlukan UU yang baik dan KPPU yang kuat,"  kata Refrizal serius.  

Komisioner Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha ( KPPU ) Muhammad Syarkawi Rauf  mengakui bahwa sistem  kartel  saat ini masih  nyaman sekali di negeri ini, karena UU masih lemah dan sanksi yang diberikan masih sangat rendah. 

Jika,  ada perusahaan importir gula yang keuntungannya mencapai Rp 50 miliar, dan sesuai peraturan  ketika melanggar hanya  bisa didenda Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar. Makanya, meskipun perusahaan tersebut didenda, masih tetap  bisa meraup keuntungan yang  sangat besar.  

Direktur Eksekutif   Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati berpendapat bahwa  kartel  di Indonesia cenderung  by design dan by regulasi. Sebab, kartel bisa terjadi hanya karena  aturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk melakukannya. 

Karena itu revisi UU  yang kini tengah dibahas DPR RI  semangatnya adalah memberantas KKN. Apalagi, ketidakmampuan membangkitkan perekonomian bangsa selama ini kuncinya adalah KKN. 

Dia juga menuding bahwa  kuota impor  yang dikeluarkan  Menteri Perdagangan (Mendag)  masih dikendalikan oleh kartel.  Artinya,  UU No.5/1999  yang akan diamandemen masih memperkuat praktek KKN. (G01/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru