Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Uang Pemkot Semarang Rp 22 M Raib, Pejabat dan Karyawan Bank Jadi Tersangka

- Jumat, 10 April 2015 14:02 WIB
208 view
 Uang Pemkot Semarang Rp 22 M Raib, Pejabat dan Karyawan Bank Jadi Tersangka
Semarang (SIB)- Raibnya uang Rp 22 miliar milik Pemkot Semarang masuk babak baru. Polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah pejabat dan karyawan bank.

Tersangka adalah Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang, Suhantoro dan seorang pegawai bank swasta, Diah Ayu Kusumaningrum. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.

"Tanggal 8 April kemarin penyidik gelar perkara. Hari ini dari hasil kemarin menetapkan dua tersangka, DAK dan SH," kata Djihartono di kantornya, Jl dr Sutomo Semarang, Kamis (9/4).

Diah disangka memalsukan berbagai dokumen, sedangkan Suhantoro disangka menerima uang dari Diah. "Tersangka DAK kami kenakan UU korupsi. SH kami kenakan gratifikasi," tegasnya.

Meski demikian, polisi belum menahan dua tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya bilyet deposito, slip setoran, rekening koran, slip aplikasi pembukaan deposito, job description dan surat-surat.

Raibnya dana rakyat tersebut terungkap dalam penandatanganan MoU pada 6 Januari lalu. Pihak Pemkot yang memanggil 7 bank mulai bertanya-tanya ketika salah satu bank tidak menghadiri acara tersebut. Padahal sejak tahun 2007, kerjasama dengan bank-bank tempat menyimpan dana berjalan lancar.

Atas rekomendasi BPK, dana giro dipindah ke deposito pada November 2014 oleh DPKAD dan mendapat bukti tanda terima berupa sertifikat deposito.

Selanjutnya, ada pembaruan MoU dengan bank sesuai rekomendasi BPK. Tapi ternyata salah satu bank tidak mendatangi acara MoU itu. Pemkot Semarang kemudian melakukan penelusuran, tetapi bukti-bukti seperti sertifikat dan rekening koran tidak diakui oleh bank tersebut. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru