Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026
Sidang Praperadilan Bhatoegana

Saksi Ahli: Cegah Tersangka Hilangkan Bukti, Penyidik Berwenang Menahan

- Jumat, 10 April 2015 20:04 WIB
219 view
 Saksi Ahli: Cegah Tersangka Hilangkan Bukti, Penyidik Berwenang Menahan
Jakarta (SIB)- Saksi ahli hukum acara pidana Adnan Pasiatja yang didatangkan oleh pihak KPK dalam sidang praperadilan Sutan Bhatoegana menilai, lembaga tersebut berhak menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Hal itu dimaksudkan agar tersangka tersebut tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti.

"Itu adalah kewenangan penyidik agar dia tidak menghilangkan barang bukti, jadi wajar kalau (tersangka) ditahan," jelasnya di hadapan hakim tunggal Asiadi Sembiring di PN Jaksel, Kamis (9/4).

Hal tersebut diungkapkan Adnan setelah salah satu kuasa hukum Sutan menanyakan subjektif limitasi terkait penahanan seorang tersangka di tahap penyidikan.

Adnan menambahkan, penyidikan baru selesai apabila barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada penuntut umum.

"Penyidikan selesai, apabila tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penuntut umum," jelas Adnan.

Kembali kuasa hukum Sutan yang bernama Rahmat Harahap bertanya. "Yang memberikan tugas terhadap hakim Tipikor, apakah institusi Pengadilan Negeri, atau bahwa ada hakim yang khusus SK nya dari Presiden," tanya Rahmat.

"Ini tidak ada relevansinya terhadap pengadilan. Jadi saya tidak bisa menjawab. Itu yang menjadi pendapat saya," jawab Adnan. Rahmat mencoba kembali menyela dengan mengatakan bahwa dia memiliki pendapat yang berbeda. Namun hakim Asiadi kembali menengahi dengan mengatakan bahwa saksi ahli sudah memberikan jawaban.

"Saksi sudah menjawab hal ini tidak relevan untuk pengadilan ini. Dia sudah menyatakan pendapatnya," kata hakim Asiadi. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru