Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Komisaris Muda Pengemplang Pajak Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 2,1 M

- Jumat, 10 April 2015 20:10 WIB
423 view
 Komisaris Muda Pengemplang Pajak Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 2,1 M
Solo (SIB)- Ariandi (31), komisaris PT Indoprima Farma, Solo, terseret kasus hukum. Dia berhadapan dengan vonis pengadilan dalam kasus penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP). Pengadilan mengharuskannya mendekam di penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 2,1 miliar subsider 6 enam bulan kurungan.

Ariandi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dititipkan di Rutan Klas I Surakarta sejak pertengahan Januari lalu. Dia didakwa menyalahgunakan NPWP NPKP. Modus yang dilakukan adalah dengan menerbitkan faktur pajak secara tidak sah berdasarkan pesanan sejumlah perusahaan pengguna faktur pajak dengan memperoleh imbalan uang.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Surakarta, Kamis (9/4), Ariandi dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan NPWP dan NPKP PT Indoprima Farma sehingga merugikan negara Rp 1.065.343.990. Dia divonis melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf (b) UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 28 Tahun 2007.

Atas kesalahan itu, majelis hakim yang dipimpin Polin Tampubolon, menghukum terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2,1 miliar subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Budi Sulistyono, yang menuntutnya dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 2,1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pihak terdakwa mengaku bisa menerima putusan tersebut. Namun kuasa hukum terdakwa, Sigit Sudibyanto, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi yang menyebutkan terdakwa hanya turut serta dan bukan tersangka aktif. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru