Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Kubu Agung Laksono Akan Laporkan Balik Kubu Ical Soal Pemalsuan Dokumen

- Jumat, 10 April 2015 20:10 WIB
388 view
 Kubu Agung Laksono Akan Laporkan Balik Kubu Ical Soal Pemalsuan Dokumen
Jakarta (SIB)- Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk kehadiran di Munas Partai Golkar versi Ancol. Golkar kubu Agung Laksono mengisyaratkan akan melaporkan balik kubu Ical karena mereka menganggap dua tersangka itu orang-orang dari kubu Ical.

"Sangat mungkin (akan kami laporkan), itu masih kami mempelajari," kata Waketum Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus menyampaikan ini usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/4). Agus diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporannya terhadap Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo atas dugaan melanggar pasal 167 dan 168 KUHP tentang memasuki ruangan milik orang lain atau lembaga tanpa izin.

Dalam kasus pemalsuan dokumen Munas Ancol, dua orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka itu adalah HB dan DY. Penetapan tersangka menyusul laporan yang dilayangkan Zoerman Manaf dengan no laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015. Ketua DPD Golkar Jambi ini melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat.

"Yang saya tahu tersangka dari Pasaman itu orang yang sama dihadirkan dalam sidang Mahkamah Partai (MP), yang bersangkutan hadir untuk kepentingan Ical," ujar Agus.

Sedangkan DY dari Pandeglang, Banten, lanjut Agus, merupakan pegawai perusahaan milik ARB. Menurut Agus, DY juga hadir pada sidang Mahkamah Partai sebagai saksi yang diajukan Golkar kubu Ical.

"Berangkat dari itu, publik bisa menilai sendiri ada apa," pungkasnya. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru