Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Budi Mulya Dihukum 15 Tahun di MA, KPK: Jadi Acuan Pengembangan Perkara

- Jumat, 10 April 2015 20:11 WIB
278 view
 Budi Mulya Dihukum 15 Tahun di MA, KPK: Jadi Acuan Pengembangan Perkara
Jakarta (SIB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Segera setelah diterima, KPK berjanji untuk mempelajari putusannya terlebih dahulu.

"Kami belum menerima salinan putusan lengkap. Setelah itu tentu akan kami pelajari isi putusan itu yang kemudian menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan perkaranya," ucap Plt Pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Dalam vonis kasasi yang diperoleh, MA memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, ayahanda dari artis Nadya Mulya itu divonis 12 tahun penjara.

Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Mulya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebagaimana diketahui, Budi Mulya sebelumnya dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juli 2014. Hukuman yang dijatuhkan oleh ketua majelis Aviantara itu lalu dikuatkan di tingkat banding. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru