Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Ketua DPW PPP Sumut Fadly Nurzal : KPU Tidak Mungkin Berpihak ke Kubu Suryadharma Ali

- Jumat, 10 April 2015 20:12 WIB
406 view
 Ketua DPW PPP Sumut Fadly Nurzal : KPU Tidak Mungkin Berpihak ke Kubu Suryadharma Ali
Jakarta (SIB)- Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut Fadly Nurzal mengemukakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mungkin mengambil sikap keberpihakan dengan menyatakan kubu Suryadharma Ali (SDA) yang berhak mengikuti Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015. Jika benar KPU menyatakan kubu PPP SDA yang berhak mengikuti Pilkada 2015, maka langkah tersebut sangat rentan dan menabrak fakta dan logika hukum.  

"Kami yakin bahwa KPU tidak mungkin mengambil sikap berpihak ke kubu Suryadarma Ali, karena hal itu sangat rentan dan menabrak fakta dan logika hukum," kata Fadly Nurzal kepada wartawan melalui sambungan ponsel dari Jakarta, Rabu (8/4). 

Fadly yang juga anggota komisi IV DPR itu menyatakan saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan penetapan calon kepala daerah yang akan diusung PPP. Mayoritas DPW dan DPC juga tidak terpengaruh atas dualisme kepengurusan karena seluruh pengurus DPW dan DPC bekerja mempersiapkan konsolidasi dan persiapan Pilkada serentak 2015 yang sebentar lagi memasuki proses akhir. 

Menurutnya, pihaknya  juga tak mau terlibat dalam polemik  karena  khawatir masyarakat menjauh dari PPP. Biarlah proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya, dan bagaimana hasilnya sama-sama kita tunggu.  

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil juga telah menyangkal pemberitaan di beberapa media terkait kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Suryadharma Ali yang berhak mengikuti Pilkada 2015.  

Menurut Husni, lembaganya justru belum memutuskan kubu mana yang berhak mengikuti Pilkada. 

"Saya tidak pernah menyatakan itu dan tidak pernah menyebutkan yang berhak adalah ini dan itu," kata eks Ketua KPUD Sumatera Barat itu sembari menambahkan, saat ini  KPU masih menggodok peraturan Parpol yang terlibat perselisihan dualisme kepengurusan internal. 

Permasalahan dualisme kepengurusan parpol nantinya akan dituntaskan melalui Peraturan KPU (PKPU). Saat ini peraturan tersebut masih digodok dan pada saatnya nanti PKPU akan menjelaskan siapa yang berhak. (G01/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru