Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

APBD 2015 Rp 69 Triliun, Ahok Protes Mendagri

- Selasa, 14 April 2015 15:37 WIB
313 view
 APBD 2015 Rp 69 Triliun, Ahok Protes Mendagri
Jakarta (SIB)- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memprotes Kemendagri yang memangkas APBD 2015 dari yang diajukannya sebesar Rp 72,9 triliun menjadi Rp 69,28 triliun. Ia berpendapat hal itu menyalahi undang-undang.

"Nah itu yang saya protes, bukan berarti kurangin jatahnya 3-4 bulan," ujar Ahok di SMA Santa Ursula, Jl Lapangan Banteng Utara, Pasar Baru, Jakpus, Senin (13/4).

"Dari zaman Bang Yos APBD DKI sudah bermasalah kok. Saya belum pernah dengar telat 3 bulan lalu 12 bulan dibagi uangnya hanya boleh dipakai untuk jatah tinggal 9 bulan lagi. Itu adalah nalar di luar konstitusi," lanjutnya.

Meski menilai hal itu tidak masuk akal, Ahok tidak bisa berkata banyak bila Mendagri berkehendak demikian. apabila Kemendagri menghitung APBD 2015 berdasarkan pagu belanja dan penyertaan modal pemerintah (PMP) APBD 2014 maka Ahok menyebut jumlahnya bisa jadi tidak Rp 69,28 triliun.

"Kalau Mendagri memang lebih mendengar Dirjen Keuangan Daerahnya ya saya harus ikut. Tapi bagi saya tidak masuk akal dan logika. Ketika sebuah APBD telat maka jumlah uangnya harus dikurangi dibagi 12 bulan tinggal 9 bulan itu nggak tahu teori darimana," ujar Ahok.

"Lalu katanya ditambahkan PMP tahun lalu, PMP tahun lalu itu Rp 7-8 triliun loh. Bukan Rp 5-6 triliun. Jadi itu nggak masuk akal. Tapi ya sudahlah kita kan negara ikutin siapa yang memegang kekuasaan boleh menafsirkan seenaknya," sambungnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga menyampaikan pertimbangan Kemendagri dalam hal memangkas anggaran sebesar Rp 3,62 triliun karena khawatir banyaknya uang yang tidak terpakai alias SiLPA dari APBD 2015 tidak masuk akal. Menurutnya, Kemendagri sepatutnya mengesahkan anggaran senilai Rp 72,9 triliun sesuai pagu APBD 2014.

"Jadi kenapa duitnya takut tidak terpakai. Justru itu menurut saya lucu. UU mengatur bahwa menggunakan Pergub itu menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya bukan pagu belanja plus PMP. Kalau itu tidak jelas di keterangan UU ditulis, berarti semua orang ngerti kalau sama dengan pagu sebelumnya nilainya itu Rp 72,9 triliun. Sama seperti yang kami usulkan," tutup dia. (Dtc/w)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru