Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Kemendagri Ubah Aturan Fasilitasi Anggaran Pilkada

- Rabu, 15 April 2015 13:38 WIB
351 view
Kemendagri Ubah Aturan Fasilitasi Anggaran Pilkada
Jakarta (SIB)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bisa menerima dana hibah dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk memulai tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Dengan cara itu, jadwal penyelenggaraan pilkada yang dijadwalkan mulai 19 April 2015 tidak akan terganggu masalah dana.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, mengatakan Mendagri Tjahjo Kumolo akan merevisi Peraturan Mendagri No. 57/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada. "Di dalamnya kami persyaratkan saja. KPU bisa menerima hibah dari pemerintah daerah (pemda), tetapi tetap harus dicatat, efektivitas penggunaannya termasuk standar harga dan kebutuhan, pemerintah yang tentukan," kata Reydonnyzar di Jakarta, Senin (13/4).

Menurutnya, langkah itu adalah upaya Kemendagri untuk menjamin terselenggaranya pilkada yang tahapannya bakal dimulai pada 19 April 2015. Dengan adanya perubahan Permendagri 57/2009, keluarnya dana hibah dan penggunaannya diatur sesuai UU No 8/2015. Permendagri tersebut juga bakal meringankan tugas dan beban KPU karena tidak perlu repot menetapkan standar harga dan kebutuhan berdasarkan peraturan KPU.

Standar harga dan biaya serta kebutuhan KPUD akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dengan panduan dari mendagri. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, menyambut baik perubahan tersebut. Selama ini penggunaan anggaran pilkada merujuk pada Permendagri No 44/2007 yang diubah menjadi Permendagri No 57/2009. Dengan perubahan tersebut, Ferry mengungkapkan, standar harga dan biaya lebih tegas dan jelas.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan agar daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk menyiapkan anggarannya sendiri. Hingga saat ini, masih ada 127 dari 269 daerah yang kekurangan bahkan tidak memiliki dana untuk menggelar pilkada pada Desember 2015. "Soal kesiapan (dana) itu ya harus siap karena memang pilkada mesti dianggarkan oleh daerah masing-masing. Sejak dulu begitu dan tidak diubah-ubah sebenarnya," tutur JK.

Jangan Larang

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, menegaskan KPU tidak bisa melarang partai politik (parpol) yang sedang berkonflik untuk mengikuti pilkada. Alasannya, keikutsertaan parpol dalam pilkada sudah dijamin oleh UU. Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan kalau parpol yang memiliki kepengurusan ganda terancam tidak bisa mengusung calon kepala daerah dalam pilkada.

"KPU tidak memutuskan mana parpol yang bisa ikut pilkada atau tidak karena tugas KPU itu hanya menyelenggarakan," ucap Ahmad. Sesuai UU No 8/2015, parpol yang berhak mengikuti pilkada 2015 adalah peserta Pemilu 2014. Namun, Ahmad memahami jika KPU khawatir keputusan penetapan calon kepala daerah bisa memicu gugatan hukum.

Ia menyarankan KPU tetap mengakomodasi parpol yang mengalami konflik kepengurusan. Namun, mengenai kubu mana yang berhak mengusung calon, KPU bisa mengaturnya dalam Peraturan KPU. "Dalam PKPU itulah memutuskan kepengurusan mana yang berhak mengikuti pilkada," katanya. (SH/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru