Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Kasus UPS, Bareskrim Polri Periksa 2 Kepala Sekolah SMA di Jakpus

- Rabu, 15 April 2015 13:38 WIB
278 view
 Kasus UPS, Bareskrim Polri Periksa 2 Kepala Sekolah SMA di Jakpus
Jakarta (SIB)- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Uninterrupted Power Supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Pusat tahun anggaran 2014. Dua kepala sekolah di Jakarta Pusat diperiksa sebagai saksi.

"Betul hari ini ada pemeriksaan kepala sekolah SMAN 1 dan 20, diperiksa sebagai saksi," kata Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Informasi yang dikumpulkan detikcom, selain kepala sekolah, penyidik juga memeriksa dua pihak perusahaan pemenang tender UPS. Mereka adalah perwakilan PT Frislianmar MM, pemenang tender di SMA 10, dan dari PT Mitra Jaya namun tidak hadir.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta terjadi pada tahun anggaran 2014. Ada dua tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim, AU dan ZA.
Saat itu, AU menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat. Sementara ZS selaku PPK Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nom)or 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DTC/W)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru