Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Tak Cukup Menampung Tersangka, Kejagung Buka Lagi Rutan Lama

- Kamis, 16 April 2015 12:06 WIB
218 view
 Tak Cukup Menampung Tersangka, Kejagung Buka Lagi Rutan Lama
Jakarta (SIB)- Penyidik tindak pidana khusus sedang giat melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka yang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). Akibatnya, rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung tidak mampu menampung para tersangka yang ditahan tersebut.

"Saat ini, rutan kami sudah overload karena sampai hari ini Satgassus sudah menahan 41 orang tersangka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Selasa (14/4) malam.

Rutan di Kejagung berada di lantai 7 di salah satu gedung di kompleks kejaksaan. Kapasitas di rutan tersebut hanya mampu menampung maksimal 31 orang.

"Maka rutan lama dipergunakan kembali untuk sementara dengan tempat tidur baru," imbuh Tony.

Tony juga mengatakan, jaksa tentunya harus segera menyelesaikan berkas perkara para tersangka yang ditahan. Berdasarkan pasal 24 KUHAP, penahanan oleh penyidik hanya diberi batasan waktu selama 60 hari sebelum akhirnya dilimpahkan.

"Apabila sudah masuk ke tahap penuntutan, kami akan pindahkan ke LP Cipinang," kata Tony.

Sejumlah tersangka yang telah ditahan jaksa penyidik seperti 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek ATC simulator di Bandara Soekarno-Hatta, 4 tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI, dan 2 tersangka kasus dugaan korupsi bansos di Kabupaten Cirebon. Berkas para tersangka tersebut harus segera diselesaikan, sebab apabila berkasnya belum selesai sampai kurun waktu 60 hari maka jaksa harus membebaskan mereka dari tahanan demi hukum. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru