Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026
Cegah Informasi Sepihak dari Kubu ARB

Leo Nababan Tunjukkan Surat Muladi kepada Keluarga Cendana

- Jumat, 17 April 2015 20:00 WIB
297 view
 Leo Nababan Tunjukkan Surat Muladi kepada Keluarga Cendana
Jakarta (SIB)- Wakil Ketua DPP Partai Golongan Karya hasil Munas Ancol Ir Leo Nababan mengaku telah bertemu putra mantan Presiden Soeharto di kediaman Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat. Menurut Leo, dia khusus datang menemui Tommy untuk menunjukkan surat Muladi sebagai Ketua Mahkamah Partai mengenai hasil sidang Mahkamah Partai Golkar.

Surat Muladi tersebut tertanggal 1 April 2015 perihal jawaban atas surat DPP Partai Golkar nomor B - 091/Golkar/III/2015 tertanggal 31 Maret 2015 yang meminta pendapat Mahkamah Partai Golkar tentang SK Menteri Hukum dan HAM. Tujuan surat itu kata Leo untuk mengkonter sikap kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) yakni Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan, Menteri Hukum dan HAM salah menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah benar memutuskan dan mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah Ketua Umum Agung Laksono sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Pak Muladi. Dan surat Pak Muladi tertanggal 1 April 2015 yang saya berikan kepada mas Tommy menjelaskan itu semua," kata Leo Nababan kepada wartawan, Rabu (15/4).

Dia (Leo) menjelaskan surat Muladi ke Tommy Soeharto point per point, disebutkan bahwa Mahkamah Partai Golkar memahami dan menghormati diterbitkannya SK Menteri Hukum dan HAM. Karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. SetiapĀ  pejabat pemerintahan secara profesional di samping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki apa yang dinamakan "Freises Ermessen" atau diskresi yang berarti memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga dan mempertimbangkan sesuatu.

Dengan kata lain, sambung Leo, pejabat pemerintahan dimungkinkan untuk melakukan pilihan-pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam lingkup administrasi atau tata kelola dalam lingkup kewenangan untuk mencapai tujuan-tujuan kesejahteraan dan keamanan masyarakat. Lazimnya kewenangan ini, ujar Leo, digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya mendesak.

Oleh karena itu berdasarkan surat Muladi itu, Mahkamah Partai tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu produk Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Pejabat Pemerintahan, apalagi bersikap untuk menerima keberatan atas isi dari Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud. "Semua itu saya jelaskan ke Tommy, dan dia dapat memahami. Mudah-mudahan dengan pertemuan saya dengan Tommy situasi Partai Golkar makin kondusif," kata Leo.

Plt Ketua DPD P Golkar Sumut ini mengatakan, Tommy selama ini hanya mendapat informasi sepihak dari rekan-rekannya yang berada di kubu Aburizal Bakrie. "Mas Tommy mendapat informasiĀ  dari kubu seberang (ARB). Saya berinisiatif menemui Mas Tommy untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya sekaligus memberikan surat Prof Muladi tentang Mahkamah Partai dengan posisi Keputusan Menteri Hukum dan HAM," ujar Leo.

Antara dia dan Tommy Soeharto sudah berhubungan lama bukan karena sama-sama kader Partai Golkar." Saya anak buah Mas Tommy dulu. Saya pernah menjadi Kepala Cabang Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh Sulawesi Utara, dan Tommy Soeharto dulu bos saya di BPPC," ujar Leo.

Setelah bertemu Tommy selama dua jam, Leo mengatakan, Tommy memahami keputusan Mahkamah Partai Golkar dan surat Muladi. (A12/h)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru