Jakarta (SIB)- Sekitar 228 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Pemerintah menegaskan akan berusaha membantu para WNI tersebut di samping tetap menghormati hukum negara lain.
"Sikap pemerintah bagaimanapun selalu harus bantu warga negaranya yang alami kesulitan, apapun kesulitannya itu," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
"Termasuk kalau masalah hukum yang disiapkan ialah pengacara yang baik dan pemerintah sudah sediakan itu di Malaysia, Saudi dan sebagainya," tambahnya.
Tidak hanya itu, kedutaan Indonesia di luar negeri terus memantau perkembangan kasus yang dihadapi WNI di wilayahnya. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap turun tangan membantu para WNI.
"Kalau mengalami hal yang terburuk malah Presiden turun tangan," tegas JK.
Namun dia mengingatkan soal prinsip pokok yang dianut oleh pemerintah Indonesia bahwa Indonesia menghormati hukum negara-negara lain.
"Karena kita minta Australia menghormati hukum Indonesia, otomatis kita juga harus hormati hukum Saudi," ucapnya.
TKW Karni Asal Brebes Dihukum PancungKarni binti Medi Tarsim, TKW asal Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan telah dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi. Eksekusi dilakukan hari ini waktu setempat.
"Eksekusi mati WNI atas nama Karni sudah dilaksanakan hari ini," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu Lalu M Iqbal, Kamis (16/4).
Iqbal mengatakan Karni dihukum mati karena membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun. "Kasus membunuh anak majikan," ucap Iqbal.
Namun untuk keterangan lebih lanjut, Iqbal belum bisa menginfokan. Semuanya info akan disampaikan malam nanti di kantor Kemlu Jl Pejambon Raya, Jakarta Pusat.
"Nanti info lebih lengkapnya saat konferensi pers pukul 19.00 WIB di Kemlu," ucap Iqbal.
Pemerintah Arab Saudi juga telah mengeksekusi TKW bernama Siti Zaenab Binti Duhri pada Selasa (14/4). Zaenab dihukum atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
RI TARIK PULANG DUBESPemerintah Republik Indonesia (RI) menarik pulang Duta Besarnya yang ada di Saudi Arabia. Langkah tersebut diambil pasca dua buruh migran Indonesia, Siti Zaenab Binti Duhri dan Karni binti Medi Tarsim, dihukum mati pemerintah setempat tanpa ada notifikasi.
"Duta Besar kita di Arab Saudi (AM Fachir) sudah tidak ada, sudah ditarik pulang," kata Jubir Kemlu Armanatha Nasir.
Penarikan pulang Dubes Indonesia tersebut, dijelaskan Tata, bukan karena Indonesia menolak hukuman mati terhadap warganya yang terkena permasalahan hukum. Namun, karena tidak ada upaya untuk memberikan pemberitahuan tentang rencana eksekusi tersebut.
"Yang dilakukan Saudi adalah terkait menerapkan aturan hukum di sana, itu kita hormati. Yang disesalkan mereka tidak melaksanakan lazimnya yang dilakukan secara internasional. Bukan hanya kepada Indonesia, tapi pada seluruh warga negara asing yang dihukum mati di sana," beber Tata.
Tata mencontohkan, sejak Januari 2015 Saudi telah mengeksekusi mati 61 orang dari berbagai negara. Seperti Paskistan, Suriah, Myanmar, Yordania, Yaman, India, Filiphina, dan Indonesia.
"Mereka menerapkan hal yang sama. Tidak menginfokan terlebih dahulu terkait tempat dan waktu pelaksanaan," ujarnya.
Indonesia Ajukan Banding Seorang WNI, ST, diancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kulai, Johor, Malaysia karena menjadi kurir sabu. Norisah & Co, kantor pengacara yang ditunjuk pemerintah pun mengajukan banding untuk membebaskannya dari hukuman tersebut.
"ST dikenai tuduhan Peredaran Narkoba (39 B Akta dadah Berbahaya) dengan ancaman hukuman mati," seperti dikutip dalam keterangan pers KJRI Johor Baru, Malaysia.
ST didampingi oleh pengacara yang ditunjuk pemerintah Indonesia dan sudah mengajukan banding atas keputusan hukuman mati yang dijatuhkan Mahkamah Tinggi Kulai, Johor Malaysia pada 15 April 2015. Ia ditangkap 10 September 2013 dalam kamar hotel Dragon, Johor. Saat digeledah, polisi mendapatkan 3 kg sabu berat bersih 1586.2 gram.
"ST mengaku diminta temannya yang bernama Ricky Chandra untuk membawa koper ke Johor dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta setelah tugasnya selesai," tulis KJRI.
Koper itu ia terima berikut tiket pesawat dari seorang berciri warga negara Nigeria di New Delhi. Sehari sebelum ditangkap, ia berangkat dari new Delhi dan menerima instruksi untuk mencari hotel di dekat bandara untuk menunggu seseorang mengambil koper tersebut. Sayang, yang datang justru pihak kepolisian Johor Baru.
Saat ini pihak pengacara masih berupaya untuk menyelamatkan ST dari hukuman mati. Tahapan hukum yang ditempuh hingga menjadi putusan tetap masih cukup panjang. Proses banding saat ini diajukan kepada Mahkam Rayuan, apabila berlanjut maka akan diproses ke Mahkamah Persekutuan dan tahap akhir adalah grasi/pengampunan dari Sultan Johor.
Di Johor sendiri ada 39 kasus hukuman mati di wilajah KJRI Johor dari total 168 kasus hukuman mati di Malaysia. 20 dari 39 itu sudah berkekuatan hukum tetap dan sedang diproses untuk pengajuan grasi pada sultan Johor.
Dalam rentang waktu 2009-2014 ada 214 kasus WNI yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. WNI dituntut hukuman mati di Malaysia umumnya karena kasus pembunuhan atau peredaran narkoba.
(dtc/c)