Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Diadukan Penumpang, Sopir dan Perusahaan Taksi di Jakarta Dihukum Rp 102 Juta

- Sabtu, 18 April 2015 10:06 WIB
382 view
 Diadukan Penumpang, Sopir dan Perusahaan Taksi di Jakarta Dihukum Rp 102 Juta
Jakarta (SIB)- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum sopir dan perusahaan taksi ternama di Jakarta sebesar Rp 102 juta. Sopir dan perusahaan itu dimejahijaukan oleh seorang penumpang yang ketakutan hingga meloncat dari taksi.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/4), kasus bermula saat seorang perempuan berinisial HJP menghentikan taksi di daerah Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada 10 Agustus 2011 sekitar pukul 19.00 WIB. HJP meminta kepada sopir taksi untuk diantarkan ke Cibubur.

Lantas sang sopir memacu taksinya dengan melewati rute Jalan Sudirman, tol Semanggi-Cawang-Taman Mini. Nah saat melintasi pintu tol Taman Mini, sopir taksi salah ambil lajur yang seharusnya mengambil lajur kanan, tetapi sopir mengambil lajur kiri. Sehingga taksi terseret arus lalu lintas dan masuk jalur tol JORR arah Jatiasih.

Atas hal itu, sopir meminta maaf kepada penumpang lalu menanyakan kepada penumpangnya apakah akan kembali ke jalur Jagorawi atau melalui jalan umum. HJP menjawab tidak usah balik tetapi menggunakan jalan umum lewat Setu-Cilangkap-Cibubur. Setelah mendapat persetujuan itu, lalu sopir mengambil jalur yang telah disepakati itu.

Saat hendak memasuki jalan alternatif Cibubur atau dekat RS Melia, jalanan rusak sehingga kendaraan dipacu dengan kecepatan 10 km/jam. Saat melaju pelan ini, tiba-tiba penumpang loncat sehingga sopir kaget. Sang sopir lalu menghentikan kendaraannya dan mencoba mendekati penumpang.

"Bapak mau bawa saya ke mana? Bapak mau apa-apain saya ya?" kata penumpang.

"Maaf Bu, saya nggak nyusahin Ibu. Ini 200 meter lagi sampai jalan alternatif Cibubur. Saya tidak ada niat jahat buat Ibu," jawab sopir.

Tidak berapa lama muncul seorang pengendara sepeda motor dan penumpang itu lalu meminta tolong dan membonceng sepeda motor itu. Sopir baru sadar penumpang itu belum membayar argo taksi dan segera mengejar. Tetapi karena terjebak macet, sopir taksi tidak bisa mengejar dan melaporkan kejadian itu ke kantor pusat. Sopir itu diminta pulang ke pool.

Siapa nyana, tiba-tiba sopir dan perusahaan taksi itu menerima gugatan dari penumpang pada 28 November 2011. HJP menggugat sopir dan perusahaan taksi sebesar Rp 2 juta untuk luka-luka akibat jatuh dari taksi dan Rp 1 miliar untuk kerugian immateril.

Perusahaan taksi telah meminta maaf secara kekeluargaan dan menyatakan tidak ada niat jahat sedikit pun dari sopir untuk melukai penumpang dan hanya masalah miskomunikasi belaka. Tetapi permintaan maaf itu tidak diterima HJP dan sidang pun digelar dengan cukup alot.

Setelah rapat permusyawaratan hakim, majelis hakim menjatuhkan hukuman bahwa sopir dan perusahaan taksi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi materiil Rp 2.008.800 dan kerugian immateril sebesar Rp 100 juta," putus majelis yang diketuai Mathius Samiaji dengan anggota Yonisman dan Suko Harsono.

Lantas bagaimana dengan penumpang yang belum membayar argo taksi itu? Majelis hakim menghukum penumpang membayar argo taksi sebesar Rp 100 ribu dan Rp 16 ribu untuk tiket tol. Atas putusan yang diketok pada 7 Mei 2012 itu, perusahaan taksi tidak terima dan mengajukan banding. Kasus ini masih diperiksa di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru