Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Baju Korban “Raib”, Antasari Azhar Optimis Hakim Kabulkan Gugatannya.

- Senin, 20 April 2015 20:10 WIB
606 view
Baju Korban “Raib”, Antasari Azhar Optimis Hakim Kabulkan Gugatannya.
Jakarta (SIB)- Boyamin Saiman, kuasa Hukum Antasari Azhar terpidana 18 tahun penjara kasus  pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nazarudin Zulkarnaen, berharap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan gugatannya terhadap RS Mayapada, Tangerang dan Kapolda Metro Jaya terkait hilangnya barang bukti, baju milik korban yang dikenakan pada saat kejadian penembakan tersebut berlangsung.

"Kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kami, karena berdasar proses persidangan, bukti, saksi terungkap fakta baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen, telah hilang atau dihilangkan pihak Rumah Sakit Mayapada dan pihak polisi tidak melakukan upaya maksimal untuk mencarinya dengan cara penyitaan dan penggeledahan," kata Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman dalam realesnya yang diterima SIB, Selasa (14/4).

Boyamins Saiman menilai, bahwa terbukti kedua pihak tergugat yaitu RS Mayapada dan Kapolda telah cukup kuat diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait hilangnya baju korban.

"Semoga Majelis Hakim mengabulkan gugatan Antasari Azhar," tandas Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman yang juga koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menjelaskan seharusnya majelis hakim PN Tangerang yang menangani perkara gugatannya, membacakan amar putusannya pada Rabu (8/3) lalu. Namun, ditunda karena hakim belum siap menyelesaikan putusannya.

"Setelah tertunda pada tanggal 8 April karena hakim belum selesai buat putusan, maka akan dilanjutkan sidang pembacaan putusan sidang gugatan Antasari Azhar melawan RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/4) pukul 10.00 Wib. Kami juga mengharapkan dukungan dari rekan-rekan wartawan, baik media cetak, elektronik maupun online untuk meliput sidang pembacaan putusan tersebut," pungkas Boyamin.

Seperti diketahui, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dituding sebagai otak pelaku pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen, Nazarudin yang ditembak sekelompok orang tak dikenal, saat berada di dalam mobil pribadinya.

Nazarudin sempat dibawa ke RS Mayapada untuk menjalani pertolongan, namun naas sebelum diberikan pertolongan, nyawanya tidak bisa tertolong. Almarhum tewas dengan luka tembak di kepalanya. Mobil almarhum penuh dengan darah yang bercecer di jok bagian belakang.

Pelaku diketahui menggunakan sepedamotor. Setelah diselidiki, Polda Metro Jaya berhasil meringkus eksekutornya yang dipimpin Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. 

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Antasari Azhar terlibat dalam pembunuhan tersebut. Selain Antasari, polisi juga menetapkan Kapolres Jakarta Selatan, Wiliardi Wizard, Jerry Hermawan Lo, Sigid Haryo serta kelompok eksekutor, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo sebagai tersangka.

Antasari pun akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Herry Swantoro. Hakim menyatakan terdakwa Antasari Azhar bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 18 tahun. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada hakim agar terdakwa dihukum mati. Kala itu Ketua JPU-nya, Cirus Sinaga.

Antasari pun membantah terlibat dalam aksi keji tersebut. Berulang kali dia mengajukan PK namun selalu kandas. Terakhir, Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman mengajukan gugatan terhadap RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya terkait raibnya baju milik Almarhum Nazarudin Zulkarnaen yang dikenakan pada saat kejadian.

Boyamin pun mempertanyakan raibnya baju tersebut, padahal saat dibawa ke RS Mayapada, korban masih mengenakan baju yang berlumuran darah tersebut akibat luka di kepalanya. Boyamin menilai melalui bukti baju tersebut, kasus pembunuhan tersebut akan terang benderang. (G02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru