Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Hakim Vonis 2 Tahun Budiono Tan dan Uang Rp 7 M Disita untuk Petani Sawit

- Selasa, 21 April 2015 11:25 WIB
376 view
 Hakim Vonis 2 Tahun Budiono Tan dan Uang Rp 7 M Disita untuk Petani Sawit
Jakarta (SIB)- Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Budiono Tan. Bos PT BIG yang dituntut terlibat penggelapan uang milik para petani sawit itu juga disita uangnya senilai Rp 7 miliar yang disimpan di bank. Uang itu nantinya sesuai perintah pengadilan diserahkan kembali ke petani.

Putusan pada Budiono Tan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai, Senin (20/4), dengan hakim anggota Roby Hermawan Citra, dan Elyas Eko Setyo. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini juga hadir Ketua Jaksa Penuntut Umum Adam Arditia Manggara, dan penasihat hukum terdakwa Bambang Tulus.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan serta dihukum dengan hukuman kurungan selama 2 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai.

Selain itu juga pengadilan memerintahkan agar uang milik terdakwa di bank Danamon dengan nomor rekening 57883795 sebesar Rp 7.535.001.875.94, akan dikembalikan kepada yang berhak melalui jaksa penuntut umum.

Tak hanya itu saja, sertifikat petani sejumlah 1.532 juga harus diserahkan kepada petani melalui jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru