Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Kemendagri Klarifikasi Kesiapan Dana Pilkada 12 Daerah

- Selasa, 21 April 2015 11:26 WIB
393 view
Kemendagri Klarifikasi Kesiapan Dana Pilkada 12 Daerah
Jakarta (SIB)- Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi 12 dari 68 daerah, yang pelaksanaan pilkadanya diajukan ke 2015, terkait kesiapan anggaran dana pemilihan bupati dan wali kota pada Desember.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek mengatakan dari 12 daerah tersebut 11 di antaranya belum terkonfirmasi karena tidak hadir dalam rapat klarifikasi yang digelar di Jakarta, Senin, sedangkan satu daerah mengaku tidak memiliki cukup dana untuk menganggarkan pilkada.

"Tinggal Halmahera Barat yang masih proses fasilitasi oleh Kemendagri, sedangkan 11 daerah lainnya masih terus kami upayakan konfirmasinya mengenai sejauh mana kesiapan mereka.  Secepat-cepatnya, malam ini sudah ada kesimpulan," kata Reydonnizar di Jakarta.

Senin, Kemendagri mengundang sekretaris daerah dari 68 pemerintah daerah beserta perwakilan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu setempat, guna mengklarifikasi kesiapan anggaran pelaksanaan pilkada.

Dalam rapat klarifikasi tersebut ditemukan enam daerah yang mengaku tidak memiliki dana yang cukup untuk menggelar pilkada 2015, yakni Kabupaten Kaur (Bengkulu), Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Bitung (Sulawesi Utara), Kabupaten Yahukimo (Papua), Kabupaten Supiori (Papua) dan Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara).

"Dalam rapat klarifikasi tadi enam daerah menyatakan siap menggelar pilkada namun belum cukup (dananya).  Namun setelah difasilitasi oleh Kemendagri, dibedah satu per satu APBD mereka, lima di antaranya menyatakan siap dan cukup," jelasnya.

Sedangkan 11 daerah yang belum terkonfirmasi kesiapan dana untuk pilkada 2015 adalah Kutai Timur, Kutai Barat, Nunukan, Majene, Konawe Utara, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Yalimo, Balikpapan, Kuantan Senggigi dan Nias Selatan.

Terhadap daerah tersebut, Kemendagri akan mendorong kesediaan pemerintah daerah setempat untuk segera menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada 2015.

"Di atas kertas, mereka memiliki kapasitas fiskal yang memadai.  Sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak bisa menggelar pilkada," ujarnya.

Menurut Kemendagri, yang masih menjadi persoalan terkait penganggaran pilkada adalah di 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari hingga Juni 2016 namun harus mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

Akibatnya, sebanyak 68 daerah tersebut belum sempat menganggarkan dana pilkada baik di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maupun APBD perubahan.

Sedangkan untuk 201 daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir sepanjang 2015, menurut Kemendagri tidak ada masalah dalam penganggaran karena sudah menyusun dana pilkada dalam APBD perubahan daerah tersebut. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru