Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Majelis Tinggi Bandung Anulir Vonis Mati Gembong Narkoba WN Iran

* PTUN Kembali Tolak Gugatan Terpidana Mati Raheem
- Selasa, 21 April 2015 23:23 WIB
257 view
Majelis Tinggi Bandung Anulir Vonis Mati Gembong Narkoba WN Iran
Jakarta (SIB)- Di tengah perang terhadap narkotika, kabar kurang menggembirakan datang dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dua gembong narkotika berkewarganegaraan Iran diampuni dan hukuman matinya diubah menjadi penjara seumur hidup.

Kedua gembong itu adalah Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem. Keduanya ditangkap oleh BNN pada 26 Februari 2014 Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. 

Saat itu, keduanya berencana mengambil narkotika yang sebelumnya ditanam di Cagar Alam Tangkuban Parahu, Kampung Batu Sapi, Kecamatan Palabuhanratu seberat 40 Kg sabu.

Lantas keduanya diadili dengan berkas terpisah. Jaksa lalu menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed. Di luar dugaan, palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak diketok dengan keras dengan menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya.

Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas vonis ini, keduanya lalu banding. Siapa nyana, majelis tinggi pada PT Bandung menganulir vonis itu menjadi hukuman seumur hidup. Hal ini dibenarkan oleh Ketua PT Bandung, Marni Emmy Mustafa , Senin (20/4).

"Menurut majelis, sudah masuk website (putusannya)," kata Emmy. (dtc/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru