Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Bahas Kasus HAM, Menko Tedjo, Menkum dan Jaksa Agung Sepakat Bentuk Tim Teknis

- Rabu, 22 April 2015 15:10 WIB
342 view
Bahas Kasus HAM, Menko Tedjo, Menkum dan Jaksa Agung Sepakat Bentuk Tim Teknis
Jakarta (SIB)- Menko Polhukam Tedjo Edy melakukan pertemuan dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Badrodin Haiti, Kepala BIN Marciano Norman dan jajaran Komnas HAM. Mereka membahas mengenai penyelesaian kasus HAM masa lalu.

"Sudah ada kesepakatan di antara kita bagaimana yang terbaik. Hasil pembicaraan ini akan ada pembentukan tim teknis," ucap Tedjo saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Kemudian Prasetyo menambahkan ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah dibahas dalam pertemuan tadi. Prasetyo menyebut ada 7 perkara yang didiskusikan.

"Ada beberapa yang sempat dibahas dan semuanya hasil penyelidikan Komnas HAM, ada 7 yaitu perkara Talang Sari, kemudian Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, kasus peristiwa Petrus, G 30S PKI, kerusuhan Mei 98," ucap Prasetyo.

Prasetyo mengatakan ada 2 cara yang akan ditempuh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Cara pertama yaitu dengan cara yudisial dan yang kedua non yudisial.

"Yudisial ke pengadilan bagi yang berat yang masih mudah ditemukan bukti pelaku dan saksi. Sementara perkara lama, tentu sangat sulit untuk menemukan bukti saksi bahkan pelaku. Penyelesaian nanti yang kita kenal dengan rekonsiliasi," kata Prasetyo.

SoalĀ  Utamakan Rekonsiliasi

"Kejadiannya sudah sangat-sangat lama, ada yang 15 tahun ada yang 50 tahun. Dengan demikian tentunya akan sangat sulit bagi kita untuk mencari bukti-bukti, saksi-saksi, bahkan pelakunya karenanya tentunya ini harus berakhir. Untuk mengakhiri ini Undang-undang memberikan jalan, dalam hal ini Pasal 47 Undang-undang 26 tahun 2000 bahwa untuk perkara-perkara yang terjadi sebelum terbitnya Undang-undang itu dimungkinkan untuk ditangani oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Prasetyo usai pertemuan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permasalahannya adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi harus dibentuk oleh UU sementara UU nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Saat ini, UU serupa sudah masuk ke Prolegnas 2015-2019 yang dibahas DPR.
"Makanya disampaikan tadi Menteri Hukum dan HAM sedang kembali menyusun Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Kenapa kita lebih memilih ke rekonsiliasi, karena yang pertama, untuk bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan apalagi itu harus terlebih dulu ada pengadilan HAM ad hoc," ucapnya.

Untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, sambung Prasetyo, harus didahului dengan adanya keputusan politik dari DPR bahwa perkara tersebut adalah pelanggaran HAM berat. Setelah itu, DPR akan meminta dibentuk pengadilan HAM ad hoc. Dengan demikian, presiden baru melakukan keputusan.

"Kalau tidak, bagaimana kita mau menyelesaikannya, ke mana kita minta izin untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, bahkan perpanjangan penahanan. Makanya pengadilan ad hoc itu harus ada dulu, setelah itu baru kemudian baik Komnas HAM maupun jaksa agung bisa menindaklanjuti kasus itu," ujar Prasetyo.

"Selama belum ada itu, tentunya kita belum bisa berbuat apa-apa. Oleh karena itu, saya katakan tadi semua perkara harus berakhir dan jangan meninggalkan beban masa lalu. Upaya yang kita tawarkan adalah upaya rekonsiliasi," pungkasnya. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru