Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Pemerintah Usulkan Bandung Jadi Kota HAM Lewat Deklarasi Bandung

- Rabu, 22 April 2015 15:38 WIB
324 view
Pemerintah Usulkan Bandung Jadi Kota HAM Lewat Deklarasi Bandung
SIB/ANT FOTO/M Agung Rajasa
PERINGATAN HARI KARTINI: Karyawan perkantoran berjalan memakai pakaian tradisional di simpang jalan Asia Afrika di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4). Sejumlah karyawan wanita memakai pakaian adat untuk memeriahkan dan memperingati hari kartini.
Bandung (SIB)- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengapresiasi upaya pemerintah yang mengusulkan penetapan Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Penetapan itu bakal berlangsung pada puncak peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika lewat penandatanganan Deklarasi Bandung di Gedung Merdeka, Bandung, tanggal 24 April 2015 mendatang.   Pengajuan itu, sambung Ridwan, berkenaan dengan pemahaman HAM yang masih terbatas pada persepsi. "Selama ini tidak masuk dalam rencana negara (pemerintah kota)," ungkap Ridwan di Bandung, Senin (20/4).

Masuknya penetapan Bandung sebagai kota ramah HAM akan mendorong terwujudnya pemerintahan kota yang nyaman dan ramah bagi semua orang. Hingga saat ini pemerintah masih mencari parameter yang tepat buat menunjang hal itu. Parameter itu akan disesuaikan dengan standar yang sudah dibuat oleh Persatuan Bangsa Bangsa.

"Masih banyak FGD (focus group discussion) dan perlu masukan dari masyarakat dan juga media untuk menunjang pengakuan hak asasi manusia ini," tambah Ridwan.   Pencanangan Bandung sebagai kota ramah hak asasi manusia ini berawal dari pertemuan Wali Kota Bandung dengan Ketua The Foundation for International Human Rights Reporting Standards Marzuki Darusman dan Marzuki Usman pada awal bulan April lalu.   "Mereka yang jadi penghubung dengan PBB  terkait standar penerapan hak asasi manusia di kota itu seperti apa. Konteksnya harus terbukti dalam rencana kerja seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia pada anak kecil, perempuan, disabilitas, dan macam-macam lainnya," ungkap Ridwan sembari menambahkan belum banyak penerapan kota ramah atau sadar hak asasi manusia di dunia ini.  

Wacana itu mendapatkan tanggapan positif dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung Arip Yogiawan. "Momentum ini menunjukkan itikad baik pemerintah dalam mengupayakan terpenuhinya HAM di Bandung," terang Arip lewat surat elektroniknya.  

Arip menyatakan penerapan HAM itu merupakan bagian dari tanggungjawab penyelenggara negara. Makanya, proses itu harus mendapatkan pengawalan dari kelompok masyarakat sipil yang memang mengerti dan memahami advokasi terkait isu HAM. Pemerintah juga wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak yang melekat pada setiap individu warga negara.   "Pemerintah harus mengetahui dan memahami kerangka tentang hak-hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pemahaman yang benar akan kerangka itu bakal membantu pemerintah dalam memainkan perannya seperti kapan harus aktif untuk memenuhi, kapan harus menghormati, dan kapan bersikap melindungi hak-hak tersebut," ujar Arip lagi.   Pemahaman dan penerapan HAM itu harus berlaku secara utuh dan tidak bisa dibuat terpisah-pisah. "Tidak boleh menganggap hak yang satu lebih penting atau harus didahulukan dibandingkan yang lain. Karena hak yang satu terkait dengan yang lainnya," ujar Arip lagi.  

Selain itu, pemerintah juga harus memerhatikan dinamika yang berkembang di masyarakat. Dalam pemenuhan HAM seperti pembangunan tidak boleh menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM terhadap kelompok masyarakat.

"Aspirasi masyarakat dari semua golongan terutama kelompok yang rentan, minoritas, dan yang pernah menjadi korban perlu diperhatikan juga," tambah Arip.   Sebagai langkah awal, pemerintah mengusulkan 15 kelurahan buat penerapan standar pelayanan publik berbasiskan hak asasi manusia. Dari 15 kelurahan itu hanya ada dua kelurahan yang disepakati untuk menjadi contoh penerapan hak asasi manusia, masing-masing Kelurahan Andir dan Kelurahan Gardujati. "Dua kelurahan itu kita mau coba prakteknya sampai sejauh mana," terang Ridwan.  

Wali kota yang mengawali karirnya sebagai arsitek ini berharap penerapan Bandung sebagai kota sadar hak asasi manusia bisa menjamin harmonisasi dan toleransi di antara masyarakat. Pernyataan itu terkait masih adanya tindakan intoleransi terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Bandung seperti Deklarasi Nasional Anti Syiah bulan tahun 2014 lalu.   "Itu bagian dari dinamika. Harapannya masyarakat dan media kritis, pondasinya jangan sampai Bandung rusak oleh praktek seperti tadi (jaminan kebebasan berkeyakinan dan beribadah)," ujar Ridwan lagi. (SP/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru