Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Pilkada Serentak, Kubu Agung Laksono Klaim Diakui Pemerintah

- Rabu, 22 April 2015 21:59 WIB
339 view
Pilkada Serentak, Kubu Agung Laksono Klaim Diakui Pemerintah
Jakarta (SIB)- Klaim yang dilontarkan kubu Munas Bali, Abu Rizal Bakrie, sebagai pihak yang berhak ikut terkait pemilihan kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak di Tanah Air menuai reaksi keras dari kubu Agung Laksono.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya versi Munas Ancol Lamhot Sinaga menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly menyatakan bahwa Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, merupakan pihak yang sah untuk mengikuti pilkada serentak yang akan digelar tahun ini.

"Golkar kami di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainudin Amali sebagai Sekjen sudah pasti ikut Pilkada, karena sudah diakui oleh Pemerintah berdasarkan SK Kemenkumham tanggal 23 Maret 2014," kata Lamhot Sinaga kepada SIB, Sabtu (18/4).

Menurut Lamhot, meskipun hakim pengadilan PTUN memutuskan untuk menghentikan kegiatan terkait Golkar, namun putusan sela ataupun proses persidangan di PTUN tidak bisa membatalkan SK Kemenkumham, sampai didapatkannya keputusan tetap.

"SK Kemenkumham tetap efektif berlaku berdasarkan Ketentuan pasal 67 ayat (1) UU PTUN, bahwa gugatan tidak menghalangi atau menunda pelaksanaan SK Kemenkumham, bahkan lebih jauh lagi sesungguhnya PTUN tidak memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan kepengurusan Parpol," jelasnya.

Karena itu kewenangan absolut, lanjut Lamhot Sinaga, Mahkamah Partai sesuai pasal 32 ayat (5) UU no 2/201 tentang perubahan UU, no 2/2008 tentang Partai politik.

"Di mana isi pasalnya tertulis yang bersifat final dan mengikat," pungkas Lamhot Sinaga. (G02/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru