Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Selundupkan 5 Kg Sabu, Nurhaliza Hanya Dituntut 18 Tahun Penjara

- Rabu, 22 April 2015 22:04 WIB
240 view
Selundupkan 5 Kg Sabu, Nurhaliza Hanya Dituntut 18 Tahun Penjara
Jakarta (SIB)- Seorang ibu rumah tangga di Jakarta, Nurhaliza Darmayanti, dituntut 18 tahun penjara karena mencoba menyelundupkan sabu seberat 5 kg. Sabu itu diperoleh dari Tiongkok.

"Terdakwa terbukti melanggar UU Narkotika dan dituntut 18 tahun penjara," tuntut JPU Erwin, dari Kejari Jakarta Pusat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Selasa (21/4).

JPU Erwin menerapkan pasal 114 UU Narkotika terhadap Nurhaliza. Dalam tuntutannya, Erwin menyebutkan Nurhaliza mencoba menerima sabu dari Cina dengan cara diselundupkan ke dalam knalpot mobil. Ancaman pasal 114 UU Narkotika maksimal hukuman mati.

"Terdakwa juga melanggar pasal 113 dan 112 UU Narkotika," ujarnya.

Nurhaliza tertangkap oleh petugas BNN pada November 2014. BNN berhasil menangkap setelah melakukan tracking terhadap barang haram yang dikirim dari Cina lewat jasa ekspedisi.

Sidang dengan ketua majelis hakim Marulak Purba akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru