Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026
Kasus Kebakaran Lahan Sawit di Aceh

Keterangan Saksi Ahli Dinilai Aneh dan Ekstrim

- Kamis, 23 April 2015 15:51 WIB
323 view
Keterangan Saksi Ahli Dinilai Aneh dan Ekstrim
Tapak Tuan (SIB)- Sidang kebakaran lahan sawit di Aceh Barat, kembali berlanjut dengan menghadirkan dua saksi ahli meringankan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, yakni  dosen Ilmu Tanah dari Institut Pertanian Bogor Dr Ir Basuki Sumawinata M Agr dan dosen Ekologi dan Biologi Tanah Dr Gunawan Jayakirana MSc.

Dalam kesaksiannya Basuki menilai, keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya sangat aneh dan ekstrim.   Katanya, tanah gambut mengandung kadar kandungan aluminiumnya hingga 6,72 persen. Hal yang paling kasat mata dalam laporan tersebut terlihat dalam kandungan CO organik tanah gambut hingga 3 persen.

Apalagi menurut Basuki, penelitian yang dilakukan untuk disampaikan sebagai kesaksian ahli sebelumnya dilakukan dengan prosedur yang meragukan.
"Sampel tanah dari lahan yang terbakar harusnya dibawa ke laboratorium dengan sangat hati-hati dengan menggunakan alat khusus, cold box. Tanah sampel tidak bisa dimasukkan ke dalam plastik dan diikat sembarangan, sebab dapat mematikan mikro organisme yang dikandung dalam sampel. Kalau dilanjutkan hasilnya bisa bias dan tidak valid," ujar Basuki sembari menambahkan, terkait lahan yang terbakar, memang ditemukan  atau  terdapat arang bekas lahan yang terbakar. Namun tidak mengubah fungsi tanahnya.  Artinya, lahan yang terbakar tidak mengalami kerusakan, masih bisa berfungsi. Lahan itu bisa disebut rusak jika tidak lagi berfungsi. 

Dalam  keterangan saksi sebelumnya disampaikan abu sisa lahan yang terbakar dapat digunakan sebagai pupuk. Menanggapi hal tersebut Basuki menilai hal tersebut merupakan pandangan kuno.

" Membakar lahan untuk menyuburkan lahan itu pandangan kuno yang berkembang tahun 1979, saat transmigrasi sebagai kebijakan pemerintah untuk membuka lahan baru. Pembakaran itu memang membantu karena pupuk masih sulit diperoleh dan berguna untuk jenis tanaman pangan yang masa tanamnya sebentar. Namun saat ini, pupuk sudah mudah diperoleh. Apalagi untuk perkebunan sawit yang memiliki jangka tanam lama, pupuk yang berasal dari abu pembakaran lahan tidak efektif lagi," ujar Basuki.

Anilisis Abal-abal

Sementara itu saksi ahli meringankan kedua yang juga dosen Ekologi dan Biologi Tanah Institut Pertanian Bogor Dr Gunawan Jayakirana MSc  menilai hasil analisis ahli sebelumnya terkontaminasi.

"Ini analisis abal-abal. Sampelnya tanah gambut tapi hasil analisisnya tanah mineral. Banyak hal yang ekstrim dan tidak mungkin. Kalau saya jadi dosen yang menilai, saya minta diulang, karena analisis ini tidak valid dan menyimpang,"  ujar Gunawan sembari menambahkan,  tata cara pengambilan sampel yang dilakukan juga tidak memenuhi kaedah ilmiah.

 Sebab, tanah sampel tidak boleh diambil dari area yang dekat dengan saluran air. Juga tidak bisa dibawa sembarangan. Supaya  aman dan steril harus dimasukkan dalam tabung colf box" .

Kejanggalan lain hasil penelitian laboratorium juga terungkap dalam persidangan.  Tata cara penomoran surat yang dikeluarkan oleh laboratorium terlihat janggal. "Ini buat suratnya bukan di laboratorium. Kalau ada akreditasi, lab seperti ini pasti tidak lulus," ujarnya. 

Sementara itu, terdakwa Mujiluddin usai sidang menyampaikan dirinya korban ketidakadilan.

"Kebakaran ini murni musibah bagi saya. Saya dan pihak dari Polres bahkan ikut memadamkan api. Polres juga sudah mengeluarkan surat keterangan atas musibah kebakaran tersebut. Saya sudah mendapat musibah kebakaran, sekarang malah menjadi terdakwa. Saya merasa dilizolimi," tukasnya. 

Sidang kasus kebakaran lahan perkebunan sawit di Aceh Barat Daya dengan terdakwa mantan Estate Manager PT Dua Perkasa Lestari (DPL), Mujiluddin bermula dari terbakarnya lahan sawit milik terdakwa.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rahma Novatiana, SH dengan hakim anggota Azahry Prianda SH dan Khairu Rizki SH. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum Dedy Kurniadi SH MH dan Akhmad Johari SH MH. Demikian disampaikan kepada "SIB". (G 01/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru