Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

PK 2 Gembong Narkoba Ditolak, Eksekusi Mati Harus Segera Dilaksanakan

- Kamis, 23 April 2015 22:30 WIB
344 view
PK 2 Gembong Narkoba Ditolak, Eksekusi Mati Harus Segera Dilaksanakan
Jakarta (SIB)- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) dua gembong narkoba terpidana mati, WN Prancis Sergei Atlaoui dan WN Ghana Martin Anderson. Dengan ditolaknya PK para gembong narkoba, Kejaksaan diminta untuk segera mengeksekusi mereka.

"Kalau sudah ditolak, apalagi ini PK-nya sudah ditolak, grasi sudah ditolak, tunggu apa lagi? Harus dieksekusi," ujar Ketua Umum DPP LSM Granat, Henry Yosodiningrat, Rabu (22/4).

Menurut Henry para terpidana mati narkoba jangan dibiarkan lama-lama di penjara apalagi bagi mereka yang dihukum mati. Alasannya, karena banyak terpidana narkoba menyalahgunakan penjara sebagai tempat memproduksi narkoba.

"Ngapain lama-lama di penjara? Tembak saja karena kenyataannya banyak ditemukan pabrik narkoba di penjara," ucap legislator dari PDIP itu.

Dia mengatakan eksekusi bisa saja dilakukan sekarang meski sedang ada penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika. Menurutnya, seremoni KAA tidak ada hubungannya dengan eksekusi mati.

"Tidak ada hubungannya antara KAA dengan penegakan hukum kita. Jadi eksekusi mati ini untuk kedaulatan bangsa," pungkas Henry. (detikcom/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru