Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Jaksa Eksekutor Terima Surat Perintah Eksekusi Mati Duo Bali Nine Dkk

*Kejagung Kasasi Putusan PT bandung Anulir Hukuman Mati
- Jumat, 24 April 2015 19:05 WIB
281 view
 Jaksa Eksekutor Terima Surat Perintah Eksekusi Mati Duo Bali Nine Dkk
Jakarta (SIB)- Kelambu yang membayangi kejelasan waktu pelaksanaan eksekusi mati lambat laun terkuak. Kemarin, jaksa eksekutor telah menerima surat perintah pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Waktu eksekusi mati tinggal menghitung hari.

"Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) kepada jaksa eksekutor tanggal 23 April ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).

Meski begitu, pihak kejaksaan belum memastikan kapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati dilakukan. Surat perintah itu sendiri berisi mengenai persiapan pelaksanaan eksekusi mati.

"Surat itu untuk melakukan persiapan pelaksanaan dan pelaporan pascaeksekusi," kata Tony.

Pihak kejaksaan masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terhadap salah satu terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Apabila PK Zainal ditolak maka kejaksaan akan mengeksekusi 10 terpidana mati.

"Ini tentu masih terbuka karena masih menunggu Zainal Abidin, kalau sudah ditolak berarti akan komplit 10 orang," ucap Tony.

Kabar terakhir, MA telah menolak PK yang diajukan oleh WN Prancis Sergei Atloui dan WN Ghana Martin Anderson. Keduanya termasuk dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati yang hingga kini belum ditentukan waktunya. Dari 10 orang itu, 2 orang berkewarganegaraan Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau yang dikenal dengan komplotan Bali Nine.

Kejagung Pastikan Kasasi Putusan PT Bandung

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membatalkan hukuman mati terhadap dua warga negara Iran pemilik sabu seberat 40 kg. Kedua WN Iran itu terbebas dari hukuman mati dan menjadi hukuman seumur hidup.

"Sudah dipastikan jaksa kasasi. Ini Kajati Jawa Barat sudah memastikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana.

Kedua warga negara Iran yaitu Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem memang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak. Padahal tuntutan jaksa saat itu adalah 20 tahun penjara kepada Mustofa dan 15 tahun penjara untuk Seyed.

Tak terima dengan putusan itu, keduanya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pun membatalkan hukuman mati terhadap keduanya. Hukuman mati kedua warga negara Iran itu dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Namun bukannya mengajukan kasasi lantaran kedua gembong narkoba itu lolos dari hukuman mati, jaksa malah menerima putusan seumur hidup tersebut. Jaksa beralasan putusan itu sudah lebih tinggi dari pada tuntutan. Lantas Kejagung pun memerintahkan untuk kasasi. (detikcom/w)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru