Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Pemerintah Diminta Revisi Biaya Kesehatan Warga

- Sabtu, 25 April 2015 23:48 WIB
265 view
Pemerintah Diminta Revisi Biaya Kesehatan Warga
Jakarta (SIB)- Pemerintah perlu merevisi peraturan terkait biaya kesehatan untuk warga negara yang ditanggung negara. Dengan demikian, negara bisa menanggung seluruh biaya pengobatan warga, terutama yang mengidap penyakit langka. Pendapat itu disampaikan anggota Komisi Kesehatan DPR, Rieke Diah Pitaloka, menanggapi keluhan para orang tua yang memiliki anak dengan penyakit langka, yang kesulitan membiayai pengobatan buah hati mereka.

Menurut Rieke, sejumlah peraturan terkait biaya kesehatan yang ada saat ini menetapkan adanya batasan biaya. Salah satunya Peraturan Presiden (PP) No 111/2013 tentang Perubahan Atas PP No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu, Rieke mengungkapkan, ada Peraturan Menteri Kesehatan No 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminanan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peraturan Menteri Kesehatan No 59/2014 tentang Standar Tarif JKN. 

Menurutnya, peraturan-peraturan yang menghambat warga negara untuk mendapatkan haknya itu mesti diperbaiki.

"Ini karena di situ ada pembatasan biaya ketika seseorang benar-benar mengidap penyakit langka dan harus diobati di luar negeri, negara tidak akan menanggungnya," ujar Rieke. Akibatnya, warga tidak mendapatkan haknya secara penuh.

Rieke mengatakan, revisi peraturan terkait biaya kesehatan perlu segera dilakukan agar negara bisa mengambil alih pembiayaan apabila Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mau menanggung penuh biaya kesehatan warga dengan alasan keterbatasan dana. 

Rieke menekankan, BPJS adalah badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan. 

Pada 2015, BPJS dapat suntikan dana sebesar Rp 5 triliun yang terdiri atas Rp 3,5 triliun untuk dana pelayanan dan Rp 1,5 triliun untuk dana cadangan.

"Kalaupun tidak ada dana di BPJS, kita masih memiliki nomenklatur yang bisa mengambil dana darurat," ujar Rieke. 

Wacana untuk melakukan revisi peraturan biaya kesehatan mengemuka setelah sebagian warga kaget saat mengajukan permohonan biaya ke BPJS. Ferry Yunizar, orang tua Ryuji Marhaenis Kaiza, memperkirakan harus mengeluarkan biaya hampir Rp 1 miliar untuk mengobati bayi laki-lakinya yang mengidap atresia bilier atau gangguan fungsi hati. Perkiraan biaya pengobatan untuk anaknya diketahui Ferry dari dokter Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo. (SH/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru