Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Ada Pasal Siluman dalam UU Pilkada

* 2 Pasal Muncul Tiba-tiba, Satu Pasal Menghilang
- Senin, 27 April 2015 14:22 WIB
248 view
Ada Pasal Siluman dalam UU Pilkada
JAKARTA (SIB)- Anggota Komisi II DPR, Frans Agung MP Natamenggala, menyebut ada "pasal siluman" dalam Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Perubahan UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"UU ini menjadi cacat ketika muncul pasal yang sebelumnya tidak ada dalam UU dan pasal yang hilang, padahal sudah dibahas dan disahkan di paripurna DPR pada 17 Februari 2015," kata Frans di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, setidaknya ada dua pasal yang muncul tiba-tiba dalam UU Nomor 8/2015, serta satu pasal dalam UU Nomor 1/2015 yang justru hilang dan tidak ada dalam UU Nomor 8/2015.

Pasal yang hilang itu adalah Pasal 42 Ayat (7) yang berbunyi, "Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, selain pendaftarannya ditandatangani ketua dan sekretaris partai politik, juga harus disertai surat persetujuan dari pengurus partai politik tingkat pusat".

"Pasal ini hilang atau tidak ada dalam UU Nomor 8/2015. Padahal, saat pengesahan paripurna, pasal itu disetujui," ujar Frans.

Pasal yang tiba-tiba ada adalah Pasal 87 Ayat (4) yang berbunyi, "Jumlah surat suara di TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2,5 persen dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan".

"Pasal ini tidak pernah dibahas dan disetujui dalam paripurna DPR dan perubahan UU Nomor 1/2015. Tetapi anehnya, pasal ini justru muncul dalam UU Nomor 8/2015," katanya.

Berikutnya adalah Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 1/2015 yang berbunyi, "Pengisian jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan".

"Penjelasan pasal ini tidak pernah dibahas dan disetujui dalam paripurna DPR dalam perubahan UU Nomor 1/2015," ucapnya.

Namun, ia menambahkan, dalam UU Nomor 8/2015 justru terdapat penjelasan Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, gubernur, bupati, dan wali kota menunjuk pejabat pelaksana tugas".

"Kami minta pemerintah mengklarifikasi hal ini. Ini harus diusut tuntas," kata politikus Partai Hanura dari Dapil Lampung I itu. (SH/W)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru