Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Polisi Gulung Sindikat Pengedar Ekstasi Bebek dari Belanda, 1.000 Butir Diamankan

- Selasa, 28 April 2015 21:10 WIB
323 view
Polisi Gulung Sindikat Pengedar Ekstasi Bebek dari Belanda, 1.000 Butir Diamankan
Jakarta (SIB)- 1.000 butir ekstasi dan 9,4 gram sabu yang diduga berasal dari dalam lapas yang ada di kawasan Jakarta Timur berhasil diamankan pihak kepolisian Satuan Narkoba Mapolres Jakarta Selatan. Selain mengamankan dua jenis narkoba tersebut, 2 orang kurir yang melakukan peredaran juga ikut diamankan polisi.

"Dua kurir yang jadi tersangka untuk kasus ini berinisial M dan AH. Mereka kami bekuk pada Senin (13/4) pukul 01.30 WIB di Perumahan Keroncong Permai,Jatiuwung, Tangerang Kota," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Senin (27/4).

Surawan mengatakan, peristiwa penangkapan kedua kurir ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran sabu dan ekstasi di kawasan Jakarta Selatan. Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan dua pelaku itu.

"Lalu kami lakukan penggerebekan di tempat peredaran kedua barang itu, di Tangerang pada Senin 13 April kemarin, sekitar pukul 01.30 WIB. Di situ kami dapati dua orang kurir, M dan AH," jelasnya.

Menurut Surawan, pelaku berinisial M yang merupakan perempuan bertugas sebagai kurir sabu. Sementara AH (laki-laki) adalah kurir ekstasi.

"Saat diamankan di rumah mereka, kami menemukan barang bukti? berupa 1.000 butir ekstasi berwarna krem dengan bungkus bergambar bebek yang asalnya dari Belanda dan 9,4 gram sabu yang tersimpan dalam kotak Hp siap edar," jelasnya.

Selain itu, polisi ikut mengamankan satu unit mobil dengan nomor polisi B 1747 CFQ yang biasa dipakai oleh kurir tersebut memasarkan barangnya ke wilayah yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

"Setelah kami dalami, ternyata semua barang itu berasal dari Lapas kelas 1 yang ada di Jakarta Timur. Barang itu berasal dari lapas lalu diedarkan ke luar oleh dua kurir itu. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menemukan tersangka R yang di duga sebagai pengedarnya. R ini sekarang masih menjadi penghuni lapas," pungkasnya.

Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (detik.com)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru