Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Wakil Ketua Komisi II: Jika UU Pilkada Direvisi Lagi akan Jadi Rekor Dunia

* Leo Nababan: Tak Relevan Selesaikan Persoalan Golkar
- Rabu, 06 Mei 2015 19:10 WIB
434 view
Wakil Ketua Komisi II: Jika UU Pilkada Direvisi Lagi akan Jadi Rekor Dunia
Jakarta (SIB)- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum beda pendapat soal syarat partai politik peserta pemilihan kepala daerah. Komisi II DPR pun berencana merevisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan apabila UU tentang Pilkada jadi direvisi, maka akan memecahkan rekor dunia. "Kalau Undang-Undang pilkada ini direvisi lagi, maka memegang rekor dunia. Satu-satunya undang-undang yang empat kali revisi tapi belum dilaksanakan sama sekali," kata Lukman, Selasa (5/5).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa selama ini tak ada undang-undang yang direvisi sebelum dilaksanakan. Jika sampai direvisi empat kali, maka itu akan menjadi preseden.

"Pasti dilaksanakan dulu, baru direvisi. Ini empat kali. Jadi undang-undang, dibatalkan oleh Perppu, direvisi lagi kemudian, revisi lagi kalau jadi direvisi. Preseden lah ini," kata Lukman.

Soal revisi, kata Lukman bukan hal yang sulit. Bahkan dimungkinkan bila memang harus diselesaikan sebelum batas akhir pendaftaran peserta pilkada pada 28 Juli nanti.

"Bisa saja (direvisi). DPR pernah punya sejarah menyelesaikan menyelesaikan Undang-Undang dalam waktu 1 minggu yakni UU Pilkada, Tatib DPR, MD3, itu dalam waktu satu minggu. secara teknis bisa dilaksanakan karena merevisi terhadap pasal-pasal tertentu," ujarnya.

REVISI UU PILKADA TIDAK RELEVAN

Ketua DPP Partai Golkar  Ir Leo Nababan berpendapat, tujuan utama Undang-Undang (UU) adalah untuk kepentingan semua masyarakat, bukan untuk kebutuhan orang per orang atau kelompok.

Karena itu, adanya usulan merevisi UU Pilkada, tidak relevan  menyelesaikan persoalan atau konflik Partai Golkar, karena hanya usulan oknum tertentu untuk kepentingan sesaat.

"Makanya kami menolak tegas, adanya usulan merevisi UU Pilkada," kata Leo Nababan kepada wartawan, Selasa (5/5) di Jakarta, menyikapi pernyataan  Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman  mengenai  revisi terbatas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol,  khususnya menyangkut  kepesertaan partai politik untuk mengikuti Pilkada 2015.

Politisi muda Partai Gokar ini menyatakan, sesungguhnya merevisi UU bukan tabu atau haram, asalkan tujuannya jelas dan terang demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Tetapi, jangan merevisi Undang-Undang, kalau hanya kepentingan sesaat, demi kebutuhan oknum atau kelompok tertentu," ujar Leo sembari meminta agar politisi di DPR RI, berpikir jernih dan harus bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan terlalu gampang merevisi UU kalau hanya kepentingan sesaat bagi oknum atau kelompok tertentu.

Menurut Leo, keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah jelas yang mengakui DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono yang sah. Itu pula  yang  menjadi pedoman bagi  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  sehingga  mengeluarkan Surat Keputusan yang mengakui Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Zainuddin Amali sebagai Sekjen.

Leo, menyatakan salut dan mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya, tidak terpengaruh terhadap rekomendasi Komisi II DPR RI. (detikcom/G01/h/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru