Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Eks Sekjen ESDM Waryono Didakwa Perkaya Banyak Orang, Negara Rugi Rp 11,1 M

- Jumat, 08 Mei 2015 18:48 WIB
266 view
Eks Sekjen ESDM Waryono Didakwa Perkaya Banyak Orang, Negara Rugi Rp 11,1 M
Jakarta (SIB)- Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 11,124 miliar.

Waryono Karno pada dakwaan kesatu, didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.

"Dan melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012," ujar Jaksa KPK membacakan surat dakwaan kesatu di Pengadilan Tipikor Kamis (7/5).

Waryono didakwa memperkaya diri Rp 150 juta, orang lain, dan korporasi. "Yakni Yayasan Pertambangan dan Energi Rp 866,5 juta dan 101 perusahaan pinjaman seluruhnya Rp 945,6 juta," sambung Jaksa.

Perbuatan Waryono bersama-sama Sri Utami merugikan keuangan negara Rp 11,124 miliar. (detikcom/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru