Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Jaksa KPK Tuntut Eks Direktur PT BBJ Bihar Sakti 4 Tahun Penjara

- Selasa, 28 Juli 2015 14:45 WIB
298 view
Jaksa KPK Tuntut Eks Direktur PT BBJ Bihar Sakti 4 Tahun Penjara
Jakarta (SIB)- Bekas Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Moch Bihar Sakti Wibowo dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bihar diyakini ikut terlibat menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Rp 7 miliar untuk mempermulus pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

"Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Haerudin membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (27/7).

Jaksa pada KPK menjelaskan, suap ini bermula dari kebutuhan PT BBJ mendapatkan izin usaha pendirian lembaga kliring berjangka sendiri PT Indokliring Internasional dari Bappebti.

Atas rencana pendirian PT Indokliring Internasional, Syahrul Raja menurut Jaksa, meminta saham sebanyak 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari modal awal yakni Rp 100 miliar untuk pendirian lembaga kliring berjangka tersebut.

Permintaan ini kemudian disampaikan kepada Moch. Bihar Sakti Wibowo dan mantan Direktur Kliring Berjangka Indonesia Surdiyanto Suryodarmojo untuk kemudian diteruskan ke direksi pada Juki 2012. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru