Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Pemerintah Belum Bahas Perppu Antisipasi Calon Tunggal di Pilkada

- Selasa, 28 Juli 2015 14:49 WIB
196 view
Pemerintah Belum Bahas Perppu Antisipasi Calon Tunggal di Pilkada
Jakarta (SIB)- KPU mengeluarkan peraturan yang bisa menunda pelaksanaan Pilkada jika cuma ada calon tunggal. Pemerintah sendiri belum membahas rencana mengeluarkan Perppu untuk hadapi situasi itu.

"Belum ada pembahasan itu, pokoknya tetap tanggal 9 (Desember)," kata anggota tim komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Istana, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Pemerintah hanya mengimbau agar parpol-parpol jangan sampai menciptakan calon tunggal dalam sebuah Pilkada. Meski di daerah tersebut memiliki calon petahana yang kuat.

"Jadi memang ini perlu juga kesabaran berdemokrasi dari semua parpol agar juga jangan sampai ada calon tunggal, untuk daerah-daerah yang dianggap incumbentnya cukup kuat," sambung Teten.

Pemerintah masih memandang optimistis pelaksanaan pilkada akan berjalan lancar. Seretnya minat pendaftar diyakini akan berbanding terbalik menjelang penutupan pendaftaraan.

"Saya kira nanti pada waktunya akan mendaftar, masih ada cukup waktu," tandasnya.

PKPU No 12 Tahun 2015 tentang pencalonan mengatur apabila hanya ada 1 calon yang mendaftar di suatu daerah, maka pendaftaran akan diperpanjang 3 hari. Bila tidak ada juga yang mendaftar, Pilkada di daerah itu ditunda hingga 2017. PDIP sendiri berencana menggugat aturan KPU itu.

Aturan Main
Pendaftaran Pilkada Serentak 2015 dibuka hingga 28 Juli besok. Hingga satu hari menjelang penutupan, masih ada sejumlah daerah yang hanya punya satu pasangan calon. Jika hanya ada satu pasangan calon, bagaimana aturan mainnya?

Soal pencalonan di Pilkada Serentak 2015 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Soal aturan main jika hanya ada calon tunggal diatur dalam pasal 89. Jika tak ada calon lain, maka pilkada di daerah dengan calon tunggal tersebut akan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya. Berikut bunyi pasal 89 PKPU Nomor 12 tahun 2015:

Pasal 89
(1) Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.

(2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya.

Jika pemilihan ditunda, kepala daerah incumbent tetap harus turun dari tahtanya karena tak boleh memperpanjang jabatan. Agar tak terjadi kekosongan, maka akan ditunjuk penjabat sementara. Siapa yang berhak menunjuk penjabat sementara?

"Mendagri," jawab Mendagri Tjahjo Kumolo singkat saat ditanya soal pihak yang berhak menunjuk penjabat sementara daerah yang terjadi kekosongan jabatan.(dtc/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru