Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PLN Nur Pamudji Tersangka Kasus HSD

- Rabu, 29 Juli 2015 15:38 WIB
327 view
Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PLN Nur Pamudji Tersangka Kasus HSD
Jakarta (SIB)- Pengejaran terhadap aset eks Bank Century terus berlanjut. Pekan ini Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak, terbang ke Swiss guna memperjelas status uang yang diduga hasil kejahatan perbankan tersebut.

"Awal Agustus saya ke Swiss dulu, ada uang US$ 156 juta uang Century supaya tidak diambil pemiliknya," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7).

Bila berlarut-larut tidak diurus, maka uang tersebut akan dicairkan pemiliknya. Bareskrim sendiri dalam kapasitas menjelaskan kepada pemerintah Swiss, uang tersebut terkait kejahatan perbankan yang ditangani. Sekaligus mewakili Kementerian Hukum dan HAM dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Saya ke sana, mengatakan uang ini dalam pidana," kata Victor.

Selain di Swiss, aset yang diduga ditilap pemilik Bank Century Robert Tantular juga terdapat di Hong Kong sebesar US$ 5,6 juta.

"Pengejaran masih berlangsung. Total di Swiss US$ 156 juta dan di Hong Kong US$ 5,6 juta," kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea saat ditemui di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (11/5).

Robertus menjelaskan, skema pengejaran aset dilakukan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut putusan pidana. Di dalam negeri, penyitaan aset pelaku tindak pidana dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Robertus mengatakan, pihaknya bersama-sama Kemenkum HAM dan Bareskrim Polri pada bulan Maret 2015 telah menemui pemerintah Swiss dalam upaya pembekuan aset sebesar US$ 156 juta yang menjadi sengketa. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru