Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Ada 786 Pasal, Mampukah DPR Selesaikan Revisi KUHP Warisan Penjajah?

- Kamis, 30 Juli 2015 15:55 WIB
203 view
Ada 786 Pasal, Mampukah DPR Selesaikan Revisi KUHP Warisan Penjajah?
Jakarta (SIB)- Revisi KUHP menjadi fokus kinerja legislasi DPR di periode 2014-2019. Pernah gagal rampung dibahas di periode sebelumnya, akankah KUHP warisan jaman Belanda itu kelar direvisi DPR sekarang?

Pemerintah telah mengajukan draf RUU KUHP ke DPR pada awal Juni 2015 lalu. Namun, pemerintah dan DPR tak kunjung membahasnya hingga para wakil rakyat memulai masa reses. Rencananya, pembahasan revisi UU KUHP baru akan dimulai pada pertengahan Agustus 2015 mendatang.

Dalam draf RUU KUHP yang diperoleh, Rabu (29/7), ada 786 pasal yang tercantum di dalamnya. RUU KUHP terdiri dari dua buku, yaitu Buku I tentang ketentuan umum dan Buku II tentang tindak pidana.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (6/7) lalu, Menkum HAM Yasonna Laoly menargetkan RUU KUHP selesai paling cepat 2 tahun. RUU ini memang butuh waktu lama karena kompleks dan sudah menjadi perdebatan dalam waktu lama.

"Kalau itu berhasil, ini percaya bisa selesai 2 tahun. Kalau meleset sedikit lah dari itu. Ini tidak seperti undang-undang lain yang bisa diselesaikan satu-dua masa sidang. Pembentukannya saja lebih 30 tahun. Ide dasarnya saja sampai sekarang lama," ulas Yasonna saat itu.

Pada periode 2009-2014 lalu, pemerintah memang sudah mengajukan draf revisi UU KUHP namun tidak selesai dibahas bersama DPR. Karena tidak ada sistem carry over, maka DPR dan pemerintah harus mengulang kembali pembahasan dari nol.

Sejumlah pasal kontroversial sudah diperbincangkan sejak awal, salah satunya tentang hukuman mati. Ada pula terobosan baru bagi hukum pidana di Indonesia yang tercantum di revisi ini. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru