Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026
Kasus Korupsi Lahan PT KAI

Proses Hukum Handoko Lie Dilimpahkan ke Tipikor

- Sabtu, 01 Agustus 2015 12:10 WIB
503 view
 Proses Hukum Handoko Lie Dilimpahkan ke Tipikor
Jakarta (SIB)- Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung, Tonni Tribagus Spontana menegaskan proses hukum terhadap Direktur PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) Handoko Lie tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik  PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis kemarin.

"Perkara kasus dugaan korupsi pengalihan tanah milik PJKA (PT KAI) menjadi HPL Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB 2011, Medan, Sumatera Utara, atas nama tersangka Handoko Lie, sudah dilimpahkan ke Tipikor Jakarta, pada Kamis kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung, Tonni Spontana kepada SIB, Jumat (31/07).

Kapuspenkum menegaskan, meski kejadian perkara atas nama Handoko Lie terjadi di Sumatera Utara, namun hal tersebut tidak menghalangi pihaknya untuk menyidangkan kasus tersebut di Tipikor Jakarta. Selain itu, berkas atas nama Handoko Lie dan dua tersangka lainnya, terpisah. Hal inilah, yang menyebabkan tempat persidangan ketiganya tidak digelar di lokasi yang sama.

"Handoko Lie di tahan di Rumah Tahanan Cipinang. Makanya sidangnya juga kami gelar di Tipikor Jakarta," tegas Toni.

Perlu diketahui, sebelumnya tersiar kabar, Handoko Lie sudah "bebas". Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Kapuspenkum.

"Tidak benar," kata Kapuspenkum.

Sementara itu, untuk berkas perkara atas nama mantan Wali Kota Medan, masing-masing Rahudman Harahap dan Abdillah sebagai tersangka, Toni mengatakan kasus keduanya masih tahap II.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) Handoko Lie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik  PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Penetapan Handoko Lie sebagai tersangka pada 20 Januari 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print –10/F.2/Fd.1/01/2014.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga menahan Handoko Lie, terhitung sejak 7 April 2015.

Perlu diketahui, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Setia Untung Arimuladi, penyidikan ini berdasarkan hasil penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan hak atas tanah Perjan Kereta Api (PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, peberbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB tahun 2011.

Selain Handoko Lie, Kejagung juga telah menetapkan mantan wali kota Medan, masing-masing Rahudman Harahap dan Abdillah sebagai tersangka. (G02/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru