Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Gugat Status Tersangka, Bupati Morotai Minta KPK Ganti Kerugian Rp 1 T

- Selasa, 04 Agustus 2015 17:53 WIB
132 view
 Gugat Status Tersangka, Bupati Morotai Minta KPK Ganti Kerugian Rp 1 T
Jakarta (SIB)- Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua melawan KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain meminta hakim untuk mengabulkan 12 poin alasan permohonan praperadilan, pihak Rusli juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

"Memerintahkan kepada termohon atas kerugian penetapan tersangka oleh termohon untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun," ujar kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai saat membacakan pokok praperadilan di PN Jaksel, Senin (3/8).

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar KPK meminta maaf kepada Rusli. Hal itu dilakukan untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.

"Serta menyampaikan permohonan maaf kepada pemohon yang dimuat di seluruh media nasional di Indonesia," kata dia.

Mereka juga ingin agar KPK menghentikan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rusli, serta menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KPK. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru