Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Terbangkan Drone di Kawasan Bandara Diancam Denda Rp 1 Miliar

- Rabu, 05 Agustus 2015 16:12 WIB
291 view
Terbangkan Drone di Kawasan Bandara Diancam Denda Rp 1 Miliar
Pesawat tanpa awak (drone) sedang mengangkasa.
Jakarta (SIB)- Kementerian Perhubungan menegaskan larangan menerbangkan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau bandara. Pengguna drone akan terancam hukuman denda Rp 1 miliar apabila nekat menerbangkan drone di kawasan bandara.

"Mengendalikan drone di wilayah bandara, dikenakan denda Rp 1 miliar. Maksimal hukuman 3 tahun," ujar Direktur Navigasi Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto Rahardjo di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (4/8).

Novie menjelaskan, sanksi diberikan sebab penggunaan drone di kawasan bandara membahayakan penerbangan pesawat. Sedangkan menerbangkan drone di luar kawasan bandara juga dikenakan sanksi bila ketinggian drone di atas 150 meter.

"Kalau di luar bandara sanksinya harus dilihat lagi seberapa berat dia melanggarnya, tapi kalo di KKOP mengendalikan drone itu langsung pidana. Lalu di luar KKOP ini kan, misal di controlled airspace ini kan administrasi ini berjenjang," terangnya.

Adapun, pembatasan penggunaan drone tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 90 tahun 2015 yang diterbitkan pada Mei 2015 lalu.
Peraturan tersebut berisi larangan untuk menerbangkan drone di daerah dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Serta dilarang menerbangkan drone di atas ketinggian 150 meter.

Tak Boleh Lebih Tinggi dari 100 Meter
Kasus drone jatuh di Menara BCA menunjukkan ada yang berusaha menerbangkan pesawat tanpa awak di ketinggian berbahaya. Padahal seharusnya, tidak boleh ada penghalang di sana. Maksimal drone hanya bisa diterbangkan lebih dari 150 meter, bahkan untuk di sekitar bundaran HI hanya 100 meter saja.

Ada alasan khusus kenapa larangan itu dibuat. Direktur Navigasi Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, kerap ada helikopter yang terbang rendah melintasi Bundaran HI.

"Boleh nerbangin di bawah 100 meter karena di sana tidak ada restriksi. Kalau cm 100 meter tidak bahaya tapi kalau 150 meter bahaya karena ada heli yang lewat di situ dengan ketinggian 2.000 feet (sekitar 600 meter)," jelas Novie.

"Boleh menerbangkan drone di HI tapi tidak terbang di ketinggian dari 150 meter," imbuhnya.

Terkait kasus jatuhnya drone di Menara BCA, Novie tak mau berkomentar banyak. Menurutnya, itu urusan polisi untuk melakukan penyelidikan atau tidak.

"Motret gedung orang kan urusan mereka berdua antara pemilik gedung dengan pengguna drone. Permasalahannya mungkin pemilik gedung nggak mau gedungnya dipotret," jelasnya. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru