Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

KPK Jerat Bupati Bener Meriah Aceh Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Rp116 M

- Rabu, 05 Agustus 2015 16:39 WIB
136 view
KPK Jerat Bupati Bener Meriah Aceh Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Rp116 M
Jakarta  (SIB) - KPK menetapkan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. KPK menduga akibat korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar.

"Pengembangan perkara terkait pembangunan Dermaga Sabang BPKS 2011. Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG, ini mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Sekarang dia menjadi Bupati di salah satu Kabupaten di Aceh," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Kasus ini adalah pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya. Diduga, akibat praktik mark up anggaran dan penunjukan langsung dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang ini, negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar.

"Tersangka RAG melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP," jelas Johan.

Kasus korupsi ini bermula dari 2004 saat Heru, petinggi PT Nindya Karya mendapat informasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Banda Aceh yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Belakangan, Nindya Karya melakukan kerjasama operasional (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati.

Terkait kerjasama operasional tersebut, dibentuk board of management (BOM), dimana Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO. Menurut hakim, proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari tahun 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses penunjukkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2004 dilaksananakan hanya formalitas seolah-olah dilakukan secara pelelangan umum padahal para peserta lelang lainnya hanyalah sebagai pendamping yang disediakan Nindya Sejati JO.

Pelelangan diatur oleh pejabat pembuat komitmen dan pihak Nindya Sejati JO. Proses pelelangan yang menyimpang ini terus berlanjut pada proyek tahun 2006-2011.

Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan (mark up) harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Tak hanya itu saja, Heru juga mengalihkan atau mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik untuk tahun 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan.  (dtc/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru