Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026
Perusahaan Daerah I BPMP dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Dibubarkan

BUMD Akan Didorong "Go Public"

- Rabu, 05 Agustus 2015 16:44 WIB
321 view
BUMD Akan Didorong
Jakarta (SIB) - Pemprov DKI Jakarta berupaya menjadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perusahaan terbuka (go public). Dengan menjadi perusahaan terbuka, diharapkan pengawasan terhadap kinerja BUMD lebih baik.

"Sekarang buat apa ada Badan Pengawas BUMD? BUMD juga didorong jadi perusahaan terbuka. Biar publik yang mengawasinya. Nantinya kami mau bikin semacam holding perusahaan daerah," ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada wartawan, Senin (3/8) di Balai Kota Jakarta Pusat.

Menurut Ahok, pembentukan holding BUMD DKI baru akan direalisasikan tahun 2016. Di sisi lain, demi perampingan birokrasi di lingkungan Pemprov DKI, Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) dan Tim Gabungan TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) akan dibubarkan terlebih dahulu. Pejabat yang ada didalamnya akan segera distaffkan sesuai dengan kompetensinya masing- masing.

"Holding-nya kan 2016. Tapi kita nggak usah nunggu holding dulu. Pejabatnya ya distafkan saja. Nasib. Ya abis mau gimana lagin," ucapnya.
Ahok menegaskan, TGUPP merupakan badan adhoc yang sengaja dibentuknya untuk mempercepat pembangunan di DKI Jakarta. Ketika sistem yang dibangunnya sudah berjalan baik, maka TGUPP pun sudah tidak diperlukan lagi.

Begitu pun dengan BPMP, Ahok mengatakan PNS DKI tidak bisa bekerja mengawasi sebaik tenaga profesional yang direkrutnya di setiap BUMD.
"Kalau semua sistem sudah berjalan, nggak perlu lagi percepatan pembangunan, maka nggak perlu TGUPP lagi. Nggak usah, itu kan adhoc. Kita butuh itu, supaya dorong orang mau kerja lebih cepat lagi. Makanya kita lagi kaji pembubaran tersebut," tegasnya.

Siap Dibubarkan
Terkait rencana pembubaran tersebut, Ketua TGUPP DKI Jakarta, Sarwo Handayani mengatakan tidak mempermasalahkan badan yang dipimpinnya dibubarkan. Dia menilai, TGUPP dibentuk hanya untuk membantu Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan percepatan jalannya pembangunan di DKI Jakarta.

"Jadi Pak Sekda mungkin sudah bisa mereview. Kalau misalnya semua SKPD, banyak perubahan, kalau SKPD sudah berjalan dengan baik, TGUPP tidak diperlukan lagi. Maksudnya, SKPD sudah bisa berjalan sendiri. Ya nggak apa-apa," ucapnya.

Yani, panggilan akrab Sarwo Handayani, menjelaskan, keberadaan TGUPP dengan SKPD tidak akan tumpang tindih, sebab TGUPP dibentuk hanya untuk membatu percepatan. Seperti dicontohkannya, jika ada hal yang masih abu-abu di beberapa unit, pihaknya diminta membantu koordinasi dengan unit lain kemudian dikaji dan langsung dilaporkan kepada Gubernur DKI.

Sementara itu, Kepala BPMP DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan pembubaran institusi yang dipimpinnya merupakan bentuk efisiensi bagi kinerja organisasi agar lebih fokus dan terorganisir.

Menurutnya, PNS yang bekerja di bawah koordinasinya kemungkinan besar akan ditempatkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai tim investasi. (KJ/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru