Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Perpanjangan Waktu Terlalu Istimewakan Parpol

- Jumat, 07 Agustus 2015 13:09 WIB
155 view
  Perpanjangan Waktu Terlalu Istimewakan Parpol
Jakarta (SIB) - Perpanjangan masa pendaftaran bagi partai politik (parpol) untuk mengajukan calon kepala daerah disambut baik oleh kalangan politikus. Sebaliknya, ini dirasa berbenturan dengan rasa keadilan. Selama ini partai sudah dua kali mendapat kesempatan untuk mengajukan calon kepala daerah. Lebih jauh, penambahan masa pendaftaran harus ada dasar hukum yang jelas.

"Kalau nanti diperpanjang lagi pendaftaran, ini mengherankan. Parpol sudah dua kali punya kesempatan mendaftar, tapi tetap tidak mau. Kok kita paksa-paksa mendaftar," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini kepada SH di Jakarta, Rabu (5/8).

Kesempatan pertama parpol adalah pada masa pendaftaran 26-28 Juli 2015. Namun, karena masih ada 12 daerah yang calonnya kurang dari dua pasang, waktu pendaftaran ditambah lagi pada 1-3 Agustus. Setelah masa itu, ternyata masih ada tujuh kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu.

Badan Pengawas Pemilu kemarin merekomendasikan KPU menambah lagi waktu pendaftaran calon kepala daerah bagi tujuh kabupaten kota yang calonnya masih tunggal.

"Kami berikan kesempatan lagi kepada parpol," ucap Ketua Bawaslu Muhammad.

Menurut Titi Anggraini, jika dasar hukum tak jelas untuk penambahan waktu, kebijakan tersebut rawan digugat dan bakal melahirkan masalah yang lebih rumit lagi. "Apa landasan hukum pendaftaran tambahan ini," katanya.

Ia mengemukakan, kebijakan ini terkesan mengistimewakan parpol dan tidak adil bagi calon perseorangan. Ia mengatakan, pada masa pendaftaran calon perseorangan, tidak semua daerah ada calon perseorangan. Namun, pendaftaran calon perseorangan tidak ditambah waktunya.

Kalangan parpol menyambut baik perpanjangan waktu. Di sisi lain, masih ada rasa ketidakpuasan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, merasa kecewa lantaran banyak calon kepala daerahnya yang ditolak KPUD. Dualisme kepengurusan calon kepala daerah dari Partai Golkar dan PPP memang menimbulkan banyak penolakan oleh KPUD.

Tetap Tak Puas

Menurutnya, pengajuan calon kepala daerah merupakan hal yang dijamin undang-undang (UU). Kondisi ini, ia menyebutkan, tidak menutup kemunginan pihaknya akan membawa gugatan yang telah diajukan ke Mahkamah Agung ke KPU.

"Hak untuk mengajukan itu dijamin UU. Itu kayaknya tidak tertutup kemungkinan kemudian gugatan hukum dari struktur PPP dibawa pada KPU," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya masih berpeluang mengajukan calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

"Ada peluang (untuk mengajukan-red) calon kepala daerah lagi," tutur Dasco kepada SH, Jakarta, Rabu.

Ia menilai, pendaftaran calon kepala daerah jangan hanya untuk tujuh daerah tersebut, tetapi untuk seluruh daerah. Pasalnya, masih banyak daerah yang memiliki masalah. 

Contohnya, ia mengungkapkan, di daerah Surabaya hanya memiliki calon kepala daerah petahana Tri Rismaharini. Di daerah ini, Dasco menjelaskan, pihaknya masih mengalkulasi jumlah suara untuk melawan petahana. (SH/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru