Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Tak Ada Hukuman Menghina Presiden RI, Tapi Tidak Bagi Presiden dan Dubes Negara Lain

* Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden
- Selasa, 11 Agustus 2015 14:16 WIB
250 view
Tak Ada Hukuman Menghina Presiden RI, Tapi Tidak Bagi Presiden dan Dubes Negara Lain
Jakarta (SIB)- Mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin mengajak para wakil rakyat di DPR berpikir baik-baik tentang pasal penghinaan bagi presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah menghapus dari KUHP pidana menghina presiden, tapi yang menjadi soal justru kalau menghina presiden dan dubes negara lain akan dipidana.

"MK membatalkan karena yang diterapkan equality before the law, yang dibatalkan penghinaan kepada kepala negara," jelas Amir, Senin (10/8).

Namun Amir memberi catatan, MK tidak menyinggung pidana pasal 142 dan 143 KUHP, padahal pasal itu pidana bagi yang menghina presiden dan dubes negara lain. Menurut Amir juga, soal tidak adanya yang menggugat pasal itu juga bukan alasan. MK semestinya bisa memasukkan dalam pertimbangan putusan.

"Jadi pertanyaannya, kalau duta besar dan presiden negara lain dilindungi, apa yang menjadi alasan presiden negara kita tidak dilindungi?" terang dia.

Amir kemudian masuk ke RUU yang tengah ramai yakni antara lain tentang pasal penghinaan kepada presiden. Amir mengungkapkan, sebenarnya dalam RUU yang baru ini lebih fair, di mana dalam aturan yang baru ini penghinaan kepada presiden masuk dalam delik aduan dan juga ada unsur kepentingan umum masuk.
Jadi, kalau presiden tidak melakukan aduan tidak akan ada pemidanaan, kalaupun kemudian ada pemidanaan dan di pengadilan terdakwa bisa membuktikan bahwa yang dilakukannya demi kepentingan umum, dakwaan bisa gugur.

"Jadi, wakil rakyat di DPR silakan baca baik-baik pasalnya dengan detil, baru bersikap. Sekarang, apa alasan kepala negara asing dan dubes negara lain dilindungi martabatnya sedang kepala negara kita tidak? Apakah kepala negara asing lebih tinggi martabatnya?" urai dia.

Hanya di Amerika Serikat saja di sana bebas warga negara bersuara, termasuk urusan terkait kepala negara. "Tapi di Singapura dan Malaysia di sana lebih ketat," tutup dia.

HENDROPRIYONO DUKUNG PASAL PENGHINAAN
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengatakan pihaknya mendukung pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres untuk kembali diberlakukan.

"Kalau menurut saya, menghina presiden itu salah dong. Masa dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin, malah dihina-hina? Di seluruh dunia itu, menghina presiden, ada pasalnya," kata Hendropriyono, di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurut dia, bukan hanya penghinaan terhadap presiden, bahkan seseorang bila dihina oleh orang lain itu maka si penghina selayaknya dihukum.

"Kalau orang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum. Kalau (penghinaan) kepada presiden, sangat tipis (bedanya) dengan (penghinaan) kepada pribadi," ujarnya.


Ia pun tidak risau dengan anggapan bila pasal penghinaan disahkan akan membungkam pihak-pihak pengkritik presiden.

"Nggak (kuatir). Harus dibedakan antara mengkritik dan menghina. Dan harus jelas dalam UU, perbedaan keduanya," imbuhnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP.

Dari ratusan pasal yang diajukan itu, Presiden Jokowi menyelipkan satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sebenarnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2006.

Pasal tersebut tercantum dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup Pasal Penghinaan Presiden yang tertuang dalam RUU KUHP, seperti dalam Pasal 264, yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV". (detikcom/Ant/y)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru