Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Ahok Kaget di DKI Masa Tunggu Berhaji Sampai 17 Tahun

- Jumat, 14 Agustus 2015 13:56 WIB
383 view
 Ahok Kaget di DKI Masa Tunggu Berhaji Sampai 17 Tahun
Jakarta (SIB)- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terkejut saat mengetahui masa tunggu naik haji secara normal di Ibu Kota bisa mencapai 17 tahun. Dia tidak menduga warga DKI harus menunggu selama itu untuk pergi ke Tanah Suci.

"Kalau tunggu sampai belasan tahun kan enggak ideal. Harusnya 1-2 tahun, jadi mereka tidak perlu lagi nunggu karena sekarang nunggu 17 tahun. DKI 17 tahun lama sekali 3 periode masih nambah 2 tahun, mana ada 3 periode," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut seharusnya Menag Lukman Hakim Saifuddin membatasi jumlah warga yang naik haji lebih dari sekali. Lebih baik diberi kepada mereka yang belum pernah naik haji, terlebih kepada mereka yang sudah udzur agar tidak terlalu lama menunggu dan masih kuat menjalankan ibadah.

"Mestinya dari Kemenag membatasi orang yang sudah pernah naik haji jangan ambil kuota yang belum pernah. Kita juga sudah lakukan di DKI. Petugas ini yang berangkat juga yang belum pernah naik haji," sebutnya.

"Saya tanya ini semua petugas kesehatan belum pernah. Jadi sambil tugas melaksanakan ibadah hajinya. Jadi mereka tidak perlu lagi nunggu karena sekarang nunggu 17 tahun," sambung Ahok.

Tahun ini, mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan DKI tidak lagi memberi uang tambahan untuk makan dan transportasi bagi petugas haji. Sebab sudah diberi dari pemerintah pusat.

"Memang tidak boleh dianggarkan lagi. Kita kirim aja bawa peralatan segala macam. Saya kira Menteri Agama sekarang ini top lah kerja sangat hebat," terangnya.

Kementerian Agama sudah membatasi orang yang pergi berhaji ke Tanah Suci. Orang yang sudah berhaji baru boleh mendaftar lagi setelah 10 tahun.

Selain itu orang yang mendaftar haji minimal umurnya 12 tahun. Kementerian Agama juga mendahulukan calon jemaah haji lanjut usia ketimbang yang masih muda.

Sekadar informasi, terdapat 105 petugas haji yang dikukuhkan, terdiri dari 65 petugas haji pusat (Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan) dan 40 petugas daerah dari Pemprov DKI. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2015, kuota haji untuk Provinsi DKI Jakarta tahun ini berjumlah 5.668 orang yang tergabung dalam 13 kloter terbagi 2 gelombang.

Namun dia mengingatkan agar orang yang sudah pernah naik haji tidak lagi ikut berangkat. Hal ini dimaksudkan agar memberi kesempatan bagi calon jamaah lain untuk berangkat. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru