Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Supaya Tak Dicaplok, 52 Pulau Terluar RI Sudah Bersertifikat

- Sabtu, 22 Agustus 2015 14:37 WIB
462 view
Supaya Tak Dicaplok, 52 Pulau Terluar RI Sudah Bersertifikat
Jakarta (SIB)- Masalah pulau terluar Indonesia yang bersengketa dengan negara tetangga salah satu penyebabnya karena tak ada legalitas atas pengakuan kepemilikan pulau itu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mensertifikasi beberapa pulau itu.

"Sudah 52-an pulau terluar (yang disertifikasi -red)," ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/8).

Ferry mengatakan, total ada 92 pulau terluar Indonesia yang berpotensi diklaim oleh negara tetangga. Sertifikasi itu adalah antisipasi agar tak ada klaim dari negara tetangga seperti terjadi pada kasus Pulau Sipadan Ligitan.

"Sipadan Ligitan itu kita betul-betul lemah, dari fakta semuanya kita kuat posisinya. Tapi aspek legalnya lemah, tidak ada dokumen negara yang mengatakan itu wilayah Republik Indonesia. Bahwa ada orang Indonesia di situ dan pegang KTP, nggak cukup (sebagai bukti)," ujarnya.

 Ferry mengatakan, sertifikasi pulau itu penting dalam konteks kepemilikan negara, bukan sebatas kepentingan masyarakat yang tinggal di dalamnya. Nantinya, sertifikasi itu akan dilaporkan ke Persyarikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Setelah itu kita laporkan ke PBB,"  tegas mantan anggota DPR itu. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru