Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Dewan Pertimbangan Otda, JK Ketuanya

- Sabtu, 22 Agustus 2015 15:20 WIB
401 view
Jokowi Teken Perpres Pembentukan Dewan Pertimbangan Otda, JK Ketuanya
Jakarta (SIB)- Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 91/2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Perbedaannya dalam perpres ini dengan perpres sebelumnya, wapres ditunjuk sebagai ketuanya.

Sedangkan dalam perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 28/2005, seperti dikutip dari situs Setkab, Jumat (21/8), Ketua DPOD dipimpin oleh Mendagri.

Jokowi telah menandatangani Perpres ini pada 10 Agustus 2015. Dalam perpres ini, DPOD dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang berkedudukan di ibu kota Indonesia.

Tugas DPOD yakni memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi: a. Penataan daerah; b. Dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus; c. Dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan d. Penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, DPOD menyelenggarakan fungsi:

a.pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;

b.pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;

c.pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;

d.pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

"Selain fungsi sebagaimana dimaksud, DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa," bunyi pasal 4 ayat 2 perpres tersebut.

Menurut perpres ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD bertanggungjawab kepada Presiden. Dan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPOD dibentuk sekretariat.

Keanggotaan

Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas: 1.Wapres selaku ketua merangkap anggota; 2.Mendagri selaku sekretaris merangkap anggota; 3.Menkeu selaku wakil sekretaris merangkap anggota; 4.para menteri terkait sebagai anggota; dan 5.Perwakilan kepala daerah sebagai anggota.

Perwakilan kepala daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas: 1 orang gubernur, 1 orang bupati, dan 1 orang wali kota.

Gubernur yang dimaksud yakni yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi, demikian juga bupati yang dimaksud adalah yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten, dan wali kota yang dimaksud adalah yang menjabat sebagai ketua asosiasi yang sah dan diakui pemerintah pusat.

"Susunan keanggotaan DPOD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi pasal 6 ayat 2 perpres itu.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa DPOD bersidang paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Sidang sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Ketua DPOD, dan jika berhalangan dipimpin oleh Sekretaris DPOD.

Dalam hal Ketua DPOD dan Sekretaris DPOD berhalangan, maka sidang dipimpin oleh Wakil Sekretaris DPOD.

"DPOD dapat mengundang menteri dan/atau wakil Pemerintahan Daerah selain anggota DPOD, serta pimpinan lembaga negara, kepala lembaga pemerintah non kementerian, akademisi, peneliti, dan/atau tenaga ahli sesuai kebutuhan dalam sidang DPOD," bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 itu.

Adapun mengenai Sekretariat DPOD, menurut Perpres ini, berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri, yang mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan, serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan tata kerja sekretariat DPOD diatur dengan Peraturan Mendagri," bunyi pasal 11 perpres tersebut.

Sementara pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPOD, menurut perpres ini, bersumber dari APBN pada bagian anggaran Kemendagri.

Dengan diberlakukannya perpres, maka Perpres Nomor 28/20015 tentang DPOD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 14 perpres yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Agustus 2015 itu. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru