Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan OC Kaligis, Kuasa Hukum Protes

- Selasa, 25 Agustus 2015 10:54 WIB
250 view
Hakim PN Jaksel  Tolak Gugatan Praperadilan OC Kaligis, Kuasa Hukum Protes
SIB/Ant/Reno Esnir
PUTUSAN PRAPERADILAN OC KALIGIS : Ketua Tim Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat (tengah) bersama tim pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan praperadilan OC Kaligis atas penetap
Jakarta (SIB)- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Menyatakan praperadilan pemohon atas nama Otto Cornelis Kaligis gugur. Dalam pokok permohonan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis tidak dapat diterima,” kata Suprapto dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Dalam putusannya, hakim tunggal Suprapto hanya mempertimbangkan eksepsi yang diajukan KPK di dalam jawaban atas gugatan praperadilan, yakni sidang praperadilan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

“KUHAP telah mengatur praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1). Dalam hal pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka praperadilan dianggap gugur,” kata Suprapto.

Selain itu, sambung hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah melakukan penetapan hakim pengadilan tipikor pada tanggal 13 Agustus 2015.
“Telah pula menerbitkan surat perintah penahanan atas diri OC Kaligis untuk waktu 30 hari terhitung 13 Agustus-14 September di Rutan Guntur,” beber Suprapto.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

"Pada intinya, kami sesuai bukti yang dimiliki dan sesuai alat bukti yang cukup," kata Nur Chusniah usai sidang.

Nur Chusniah juga menegaskan pelimpahan berkas perkara tersebut bukan karena untuk menggugurkan atau menunda sidang tersebut.
"Jadi, pada dasarnya tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan, tidak juga," tukasnya

PROTES
Sementara itu, menyingkapi putusan hakim Suprapto, OC Kaligis melalui kuasa hukum Alamsyah Hanafiah menyatakan keberatannya atas putusan hakim.
"Semestinya perkara tidak bertele-tele seperti ini, hakim pada hari Kamis atau Jumat ini membuat penetapan praperadilan tidak diajukan, menetapkan praperadilan gugur, bukan melalui putusan akhir, kalau melalui putusan akhir harus diadili semua hukum materialnya," kata Alamsyah Hanafiah.

Menurutnya, dalam Undang-undang apabila perkara pokok sudah disidangkan, maka praperadilan otomatis gugur. Karena itu, sambungnya, hakim Suprapto telah melakukan kesalahan karena menggugurkan praperadilan melalui putusan.

"Hakim kan membuat penetapan bahwa praperadilan gugur, akan tetapi majelis hakim memberi kesempatan pada kita untuk membuktikan dengan pembuktian mencari saksi ahli dan sebagainya, padahal sudah diajukan dari awal daripada termohon bahwa sudah melimpahkan perkara di pengadilan," tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum OC Kaligis lainnya, Humprey Djemat juga menegaskan pelimpahan berkas perkara yang dilakukan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak normal.

“Hakim tak melihat hal tersebut karena sidang dibuka, KPK minta ditunda dua minggu. Kemudian tanggal 12 pelimpahan di pengadilan. Jadi ini pelimpahan tidak normal tapi berniat gugurkan praperadilan,” tandasnya.

Selain keberatan atas putusan hakim Suprapto, Jhonson Panjaitan, selaku kuasa hukum OC Kaligis, memberi sinyal akan menempuh upaya hukum lainnya.

"Kami akan perjuangkan langkah hukum yang lain," tukas pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta itu.

Sementara itu, dalam memori gugatan praperadilan, pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan menilai penetapan tersangka pada kliennya tidak sah. Kubu OC Kaligis juga menuding penyidik KPK telah terlebih dahulu menetapkan status tersangka tanpa didahului dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup.

OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Selasa, 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.

OC Kaligis dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. (G02/q)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru