Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Pemerintah Buka Lowongan 100.000 CPNS, Ini Waktu Pendaftarannya

*Jadi Pengawas PNS? Ini Lowongannya
- Selasa, 25 Maret 2014 17:58 WIB
652 view
Pemerintah Buka Lowongan 100.000 CPNS, Ini Waktu Pendaftarannya
Jakarta (SIB)- Pemerintah tahun ini berencana untuk membuka 100 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penerimaan CPNS ini dilakukan setelah Pilpres selesai di bulan Juli 2014.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno mengatakan tahun ini akan ada 100 ribu lowongan, dengan rincian 65.000 CPNS dan 35.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi untuk CPNS 2014 kita perkirakan tes setelah pilpres, jumlah formasi 100 ribu untuk pusat dan daerah," ucapnya di Kantor Kemenpera, Jakarta Senin.
Eko mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan formasi dari lembaga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena sebagian besar dari instansi-instansi tersebut masih menyelesaikan proses rekrtutmen CPNS tahun 2013 yang lalu.

"Belum banyak, karena mereka (instansi Pusat dan Pemda) masih sibuk menyelesaikan hasil test 2013. Kita tunggu dari daerah masing masing sampai Mei (usulan formasi)," tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa untuk kualifikasi formasi masih belum diputuskan namun perekrutan aparatur negara 2014 ini akan difokuskan pada tenaga kerja khusus dan pelayanan seperti guru.

"Belum diputuskan, formasi diisi untuk pelayanan dasar, guru dan tenaga kesehatan, yang kedua adalah tenaga profesi misalnya ahli tambang, misalnya ahli perikanan, kalau staf sudah banyak," pungkasnya.

 Jadi Pengawas Para PNS

Pemerintah membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini sesuai dengan dengan amanat Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

KASN ini merupakan komisi yang bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto dalam pengumumannya memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi anggota KASN.

Berikut persyaratannya:

Warga Negara Indonesia;

Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN;

Tidak sedang menjadi anggota partai politik, dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;

Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;

Memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;

Berpendidikan paling rendah S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia;

Tidak merangkap jabatan pemerintahan, dan/atau badan hukum lainnya;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pengumuman dan pendaftaran dimulai pada 17-30 Maret 2014, yang dilakukan secara online melalui website Kementerian PAN-RB," kata Tasdik Kinanto.
Tasdik menegaskan, untuk seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.(Dtf/w)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru