Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Impor Beras Diperketat, Importir Wajib Diverifikasi

*Pemerintah Batasi Impor Terigu
- Sabtu, 05 April 2014 15:30 WIB
432 view
Impor Beras Diperketat, Importir Wajib Diverifikasi
Jakarta (SIB)- Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah menandatangani Peraturan Mendag tentang pengetatan proses izin impor beras khusus atau premium. Ketentuan ini sudah ditandatangani dan diberlakukan sejak pekan lalu.

"Peraturan beras sudah diteken Pak Menteri. Sudah ada perbaikan pada sistemnya (sistem impor beras khusus)," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (4/4).

Di dalam peraturan itu disebutkan nomor tarif produk (HS) beras akan diperjelas antara beras jenis medium dan premium. Selain itu, Kemendag akan melakukan verifikasi terkait infrastruktur yang dimiliki importir seperti gudang penyimpanan dan lainnya. Kemendag juga akan mengubah proses administrasi impor terhadap 900 importir khusus menjadi Importir Terdaftar (IT).

"Intinya hal-hal terkait penjelasan mengenai jenis HS-nya yaitu kategori beras yang bisa di salah memahami. Sebelumnya dalam kaitannya debirokrasi butuh pendaftaran importir. Kita punya 900 perusahaan yang punya NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus), kita ubah dan perketat baik itu importir produsen dan Importir Terdaftar tadi menggunakan mekanisme IT. Gudang kita verifikasi, administrasi kita lakukan baru keluarkan izin," tuturnya.

Cara itu dilakukan untuk pengamanan dalam proses pemasukan beras khusus ke Indonesia. Agar para importir nakal memanfaatkan celah memasukan beras medium (umum) melalui izin beras khusus (premium).

"Kita sudah siapkan timnya kalau ada yang minta kita kirim orang ke lapangan. Kebutuhan beras khusus ini hanya 0,1% per tahun tetapi tidak boleh terganggu beras khusus ini," jelasnya.

Pemerintah Batasi Impor Terigu

Mulai periode Mei hingga Desember 2014, pemerintah mulai membatasi izin impor tepung terigu dengan menggunakan sistem kuota impor. Kebijakan ini bertujuan agar industri tepung terigu di dalam negeri tidak terganggu serbuan produk impor.

"Impor tepung terigu akan dibatasi. Besarannya 441.141 ton dimulai periode mulai 4 Mei hingga 4 Desember 2014," ungkap  Bachrul Chairi.

Bachrul menyebutkan ada 3 negara yang menjadi pemasok terbesar tepung terigu impor ke Indonesia yaitu Srilanka, Ukraina, dan Turki. Selama periode Mei-Desember 2014, izin impor yang akan diberikan hanya 441.141 ton, antaralain untuk terigu dari Turki mencapai 251.420 ton, Srilanka 136.754 ton, Ukraina 22.507 ton, serta negara-negara lainnya 30.088 ton.

Sementara itu, proses pemasukan tepung terigu impor juga akan diperketat. Tepung terigu impor hanya boleh dimasukan melalui Pelabuhan Belawan (Medan), Boombaru (Palembang), Panjang (Lampung), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar). Sebanyak 6 pelabuhan tersebut sudah diberikan rekomendasi oleh pemerintah.

Selain pengetatan impor, pemerintah juga menerapkan tarif bea masuk pengamanan perdagangan atau safeguard terhadap terigu impor. Safeguard diberlakukan bila realisasi impor melebihi kuota yang diberikan.

Sebelumnya pemerintah telah memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMPTS) terigu impor sebesar 20% selama 200 hari yang berlaku sejak tanggal 5 Desember 2012 dan selesai pada pertengahan tahun lalu.

"Kalau nanti impornya melewati batas yang ditentukan, akan dikenakan tarif bea masuk," jelasnya. (dtf/c)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 5 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru