Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Tarif Listrik Tak Naik pada Triwulan III 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Leo Bastari Bukit - Jumat, 03 Juli 2026 20:00 WIB
116 view
Tarif Listrik Tak Naik pada Triwulan III 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Foto Dok/PLN Sumut
LISTRIK: Tampak pedagang dan pembeli di Pajus Medan, Sumut, yang mengoptimalkan pemanfaatan listrik sebagai penunjang kegiatan ekonomi sehari-hari, Jumat (3/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026, yakni periode Juli hingga September, tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga daya saing industri nasional.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Medan, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi Februari hingga April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton. Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankannya demi menjaga stabilitas ekonomi.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga tarif listrik mereka tetap tidak berubah.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru