Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Pembuat Faktur Pajak Fiktif Bakal Dibui 6 Tahun

- Senin, 07 April 2014 15:23 WIB
340 view
 Pembuat Faktur Pajak Fiktif Bakal Dibui 6 Tahun
Jakarta (SIB)- Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap Z, dalang penerbit faktur pajak fiktif. Menurut juru bicara Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Z bakal dijerat pasal 39 A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Pelaku diancam penjara 6 tahun," kata dia.

Selain sanksi kurungan, Z bakal dikenai denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak. Kismantoro mengatakan, Z kini ditahan polisi, dan penyidikannya terus dilakukan oleh aparat pajak. "Setelah pemberkasan selesai, akan dilanjutkan untuk dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya.

Z ditangkap pada Kamis, 3 April 2014 pukul 19.00 WIB di sebuah tempat di Jakarta Timur. Dalam menjalankan aksinya, Z bersama saudaranya, D alias A alias R yang tengah buron mendirikan sejumlah perusahaan dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus perusahaan dan pemegang saham.

Z dan D menyuruh anak buah mereka yang bernama Soleh alias Sony untuk menandatangani faktur pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan-perusahaan tersebut. "Faktur pajak palsu iniĀ  kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakannya sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar," kata Kismantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/4).

Z menerbitkan faktur fiktif ini melalui PT. SIC, PT. IGP, PT. GIK, PT. BSB, PT. KGMP, PT. BIS, PT. BUMP, PT. CDU, PT. MNJ, PT. SPPS dan PT. PML. Praktik ini dilakukan dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Kismantoro mengatakan tindakan Z mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 247,44 miliar dalam kurun waktu 2003 sampai 2010. (Tempo.co/f)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 7 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru