Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Pemerintah Tetapkan HET Gula Rp 12.500 per Kilogram

- Selasa, 17 Januari 2017 17:32 WIB
306 view
Jakarta (SIB)- Sejumlah produsen dan distributor gula menandatangani perjanjian yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 12.500 per kilogram. Penandatanganan ini dilakukan di Gedung Utama Kementerian Perdagangan pada, Senin (16/1).

"Sudah menjadi tugas pemerintah bersama badan usaha milik negara dan sektor swasta untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita setelah menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.

Enggar menyatakan ini adalah perwujudan amanat Presiden Joko Widodo untuk menjaga harga kebutuhan pokok, salah satunya gula. Pemerataan harga tersebut bisa terjadi karena pemerintah memperpendek jalur distribusi dan memfasilitasi kemitraan antara produsen dan distributor gula.

"Untuk mencapai target, kami memperpendek jalur distribusi dengan meningkatkan peran serta BUMN, badan usaha milik daerah, dan sektor swasta," ucapnya.
Enggar menambahkan, hal ini dilakukan dengan sudah mempertimbangkan keuntungan yang harus didapat sektor usaha. "Bapak sekalian tidak rugi, hanya berkurang keuntungannya," kata Enggar.

Berdasarkan hasil temuan Kementerian, kata Enggar, ada pihak yang margin keuntungannya lebih dari 100 persen. Tidak hanya itu, ada pula pihak yang suka memainkan harga secara spekulatif. Namun dia menjamin akan melindungi para pengusaha selama mereka menjalani usaha dengan benar. "Kalau perlu sesuatu kasih tahu, kami bantu," tuturnya.

Menurut Enggar, penetapan HET gula menjadi Rp 12.500 ini bertujuan untuk memperoleh keseimbangan. Petani sejahtera, pedagang untung, dan konsumen dapat harga terjangkau.

Harga tersebut berlaku hampir di seluruh Indonesia. "Kecuali untuk daerah jauh terpencil, itu masih ada toleransi," ujarnya.

Selain penetapan harga, perjanjian tersebut berisi kesepakatan komitmen bagi produsen dan distributor untuk dapat menyampaikan barang ke pasar. "Secara garis besar, isi perjanjiannya begitu," kata Enggar. (T/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru